| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum semua kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa Sebidang Tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 271/ Kelurahan Tambak Osowilangun, terdaftar atas nama Gunawan Soegiono juga disebut Gunawan Sugiono (Siu Djhiang), yang letak dan batas-batasnya diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-08-2002, nomor 90/Tambak Osowilangun/2002,, dengan luas tanah 920m2, sertifikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 30-08-2002, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Tambak Osowilangun, atau setempat dikenal dengan Jalan Tambak Osowilangon Permai A-24 Surabaya, dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dibebani kewajiban untuk melunasinya;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil yaitu:
- Pokok pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
- Pembagian keuntungan sebesar1% sejak Juni 2024 sampai dengan sekarang yaitu 17 bulan x 1% dari pokok pinjaman yaitu Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 340.000.000,-
Dengan total Rp. 2.340.000.000,- (dua miliar tiga ratus empat
puluh juta rupiah) Dan akan terus berjalan hingga Tergugat I
menjalankan isi putusan
- Menghukum Tergugat III agar tidak melakukan upaya peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang berpotensi mengakibatkan adanya peralihan hak dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat IV untuk tidak mengeluarkan produk dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|