Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1234/Pdt.G/2025/PN Sby Dra. Dwi Dyah Relitawati 1.Gunawan Soegiono
2.PT. Bank OCBC NISP Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, OCBC Tower
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya I
4.Kepala Kantor Pelayanan Negara Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1234/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Dwi Dyah Relitawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKY ANGGARA YOGA PRATAMA, S.HDra. Dwi Dyah Relitawati
Tergugat
NoNama
1Gunawan Soegiono
2PT. Bank OCBC NISP Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, OCBC Tower
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Surabaya I
4Kepala Kantor Pelayanan Negara Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum semua kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa Sebidang Tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 271/ Kelurahan Tambak Osowilangun, terdaftar atas nama Gunawan Soegiono juga disebut Gunawan Sugiono (Siu Djhiang), yang letak dan batas-batasnya diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 20-08-2002, nomor 90/Tambak Osowilangun/2002,, dengan luas tanah 920m2, sertifikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 30-08-2002, terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Benowo, Kelurahan Tambak Osowilangun, atau setempat dikenal dengan Jalan Tambak Osowilangon Permai A-24 Surabaya, dengan ketentuan apabila hasil penjual ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dibebani kewajiban untuk melunasinya;
  5. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil yaitu:
    1. Pokok pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
    2. Pembagian keuntungan sebesar1% sejak Juni 2024 sampai dengan sekarang yaitu 17 bulan x 1% dari pokok pinjaman yaitu Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 340.000.000,-

Dengan total Rp. 2.340.000.000,- (dua miliar tiga ratus empat

puluh juta rupiah) Dan akan terus berjalan hingga Tergugat I

menjalankan isi putusan

  1. Menghukum Tergugat III agar tidak melakukan upaya peralihan hak dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang berpotensi mengakibatkan adanya peralihan hak dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat IV untuk tidak mengeluarkan produk dalam bentuk apapun terhadap objek jaminan yang menyebabkan kerugian terhadap Penggugat hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak