Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis MOCH SAHURI pada KK, KTP, Akta Buku Nikah dan dokumen lainnya dengan Akta Jual Beli tanah dan bangunan Nomor 410/ 182/ Drj/ IX/ 1995 dihadapan Notaris dan PPAT Djamilah Nahdi, Sarjana Hukum atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Blok BA – 14, Kelurahan Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 1359 yang terletak di Blok BA – 14, Kelurahan Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Seluas 72 M2 (tujuh dua meter persegi) yang tertulis nama MOCHAMAD SAHURI adalah SATU ORANG YANG SAMA.
- Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan permohonan ini menurut hukum.
|