| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA, SH. pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kedung Anyar 6/33 RT.008 RW. 013 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan percobaan, yang menempatkan seseorang di luar negeri dengan maksud untuk diekploitasi atau yang mengakibatkan orang tersebut tereksploitasi, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Sdr. Ferdian Candra Wijaya kenal dengan sdr. Agung Purnomo kemudian Sdr. Ferdian Candra Wijaya meminta pekerjaan ke sdr. Agung Purnomo selanjutnya sdr. Agung Purnomo mengenalkan Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke terdakwa karena terdakwa dapat memberangkatkan Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kamboja kemudian;
- Bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya di Kambojo sebagai staf Shoppe bodong/scammer yang tugasnya mencari konsumen untuk membeli barang kemudian setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak dikirim kepada konsumen dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya sekitar Rp. 12.000.000, hingga Rp. 14.000.000,- perbulan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 13.00 Wib., Sdr. Ferdian Candra Wijaya bersama dengan terdakwa berencana berangkat ke Kantor Imigrasi Gresik kemudian ditengah perjalanan terdakwa dikirimi pesan melalui Whatsapp oleh staf Kantor Imigrasi Gresik kalau sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/mengalami gangguan selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton (Makelar Paspor) dengan tujuan minta tolong dibuatkan Paspor atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya kemudian sdr. Anton mengarahkan supaya terdakwa dan Sdr. Ferdian Candra Wijaya supaya menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction setelah sampai ketemu dengan anak buah sdr. Anton yang tidak tahu namanya kemudian oleh anak buah sdr. Anton diberi nomor antrian selanjutnya setelah selesai pasport akan dikirim ke alamat Sdr. Ferdian Candra Wijaya dan biaya pembuatan Pospor tersebut sebesar Rp. 2.200.000, dengan menggunakan uang terdakwa;
- Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) dikenalkan oleh sdr. Agung dengan cara melalui telpon Whatssapp kemudian sdr. Jhon Whatssapp ke terdakwa “ Yu tolong bikinkan passpornya aja, untuk kerjaan yang yang lain sdr. Jhon yang ngurus” selanjutnya pada saat itu juga terdakwa mendapat chat Whatssapp yang mengaku dirinya bernama sdr. Jhon dengan mengatakan bahwa “ jika passpornya jadio maka send kemari” setelah terbitnya passpor pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2025 terdakwa mengirimkan passpor dengan Nomor X5907809 nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Banyuwangi, Tanggal Lahir 01 JAN 1999, Nomor Pengeluaran 20 JUN 2025, Tanggal Habis Berlaku 20 JUN 2030 No. Reg. 1A51CV6970BPP dan Kantor yang mengeluarkan Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa mendapat informasi dari sdr. Jhon selaku penyedia tiket pesawat atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya 1 tiket pemberangkatan Banda Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Phon Penh International Airport;
- Bahwa terdakwa dijanjikan oleh sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) apabila Sdr. Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke negara tujuan Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming terdakwa akan mendapat komisi sebesar 300 USD kurs nilai rupiah sebesar Rp.4.900.000, (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan menjanjikan pekerjaan kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya di Kambojo sebagai staf Shoppe bodong/scammer yang tugasnya mencari konsumen untuk membeli barang setelah konsumen mentransfer uangnya barang tidak dikirim, dengan cara Nonprosedural kemudian kemudian dalam hal ini terdakwa belum mendapatkan keuntungan selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa diamankan petugas dari Kepolisian Polda Jatim;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 10 jo. Pasal 15 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KEDU
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA, SH. pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kedung Anyar 6/33 RT.008 RW. 013 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tidak sesuai dengen ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Sdr. Ferdian Candra Wijaya kenal dengan sdr. Agung Purnomo kemudian Sdr. Ferdian Candra Wijaya meminta pekerjaan ke sdr. Agung Purnomo selanjutnya sdr. Agung Purnomo mengenalkan Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke terdakwa karena terdakwa dapat memberangkatkan Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kamboja kemudian;
- Bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya di Kambojo sebagai staf Shoppe bodong/scammer yang tugasnya mencari konsumen untuk membeli barang kemudian setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak dikirim kepada konsumen dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya sekitar Rp. 12.000.000, hingga Rp. 14.000.000,- perbulan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 13.00 Wib., Sdr. Ferdian Candra Wijaya bersama dengan terdakwa berencana berangkat ke Kantor Imigrasi Gresik kemudian ditengah perjalanan terdakwa dikirimi pesan melalui Whatsapp oleh staf Kantor Imigrasi Gresik Kalau sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/mengalami gangguan selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton (Makelar Paspor) dengan tujuan minta tolong dibuatkan Paspor atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya kemudian sdr. Anton mengarahkan supaya terdakwa dan Sdr. Ferdian Candra Wijaya supaya menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction setelah sampai ketemu dengan anak buah sdr. Anton yang tidak tahu namanya kemudian oleh anak buah sdr. Anton diberi nomor antrian selanjutnya setelah selesai pasport akan dikirim ke alamat Sdr. Ferdian Candra Wijaya dan biaya pempuatan Pospor tersebut sebesar Rp. 2.200.000, dengan menggunakan uang terdakwa;
- Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) dikenalkan oleh sdr. Agung dengan cara melalui telpon Whatssapp kemudian sdr. Jhon Whatssapp ke terdakwa “ Yu tolong bikinkan passpornya aja, untuk kerjaan yang yang lain sdr. Jhon yang ngurus” selanjutnya pada saat itu juga terdakwa mendapat chat Whatssapp yang mengaku dirinya bernama sdr. Jhon dengan mengatakan bahwa “ jika passpornya jadio maka send kemari” setelah terbutnya passpor pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2025 terdakwa mengirimkan passpor dengan Nomor X5907809 nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Banyuwangi, Tanggal Lahir 01 JAN 1999, Nomor Pengeluaran 20 JUN 2025, Tanggal Habis Berlaku 20 JUN 2030 No. Reg. 1A51CV6970BPP dan Kantor yang mengeluarkan Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa mendapat informasi dari sdr. Jhon selaku penyedia tiket pesawat atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya 1 tiket pemberangkatan Banda Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Phon Penh International Airport;
- Bahwa terdakwa dijanjikan oleh sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) apabila Sdr. Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke negara tujuan Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming terdakwa akan mendapat komisi sebesar 300 USD kurs nilai rupiah sebesar Rp.4.900.000, (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa sesuai pasal 13 undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia berbunyi “Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi” diantaranya :
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dan psikologi;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Mingran Indonesia;
- Perjanjian Kerja;
Bahwa terdakwa mengirimkan tenaga kerja atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kambojo tidak dilengkapi dokumen-dokumen sesuai pasal 13 undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia tersebut sehingga terdakwa bukan orang yang berwenang mengirim tenaga kerja Indonesia sesuai aturannya yang berlaku;
- Bahwa bedasarkan pasal 1 angka (9) undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia berbunyi “ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Adalah badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia” kemudian terdakwa mengiriman Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kamboja tidak berhak atau berwenang karena terdakwa bukan badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas dalam hal ini tedakwa bertindak sendiri;
- Bahwa terdakwa yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yaitu terdakwa dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia bernama Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kamboja dengan cara Nonprosedural sehingga pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa diamankan Kepolisian Polda Jatim;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA, SH. pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kedung Anyar 6/33 RT.008 RW. 013 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya Sdr. Ferdian Candra Wijaya kenal dengan sdr. Agung Purnomo kemudian Sdr. Ferdian Candra Wijaya meminta pekerjaan ke sdr. Agung Purnomo selanjutnya sdr. Agung Purnomo mengenalkan Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke terdakwa karena terdakwa dapat memberangkatkan Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kamboja kemudian;
- Bahwa terdakwa menjanjikan pekerjaan kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya di Kambojo sebagai staf Shoppe bodong/scammer yang tugasnya mencari konsumen untuk membeli barang kemudian setelah konsumen mentransfer uangnya, barang tidak dikirim kepada konsumen dengan dijanjikan gaji oleh terdakwa kepada Sdr. Ferdian Candra Wijaya sekitar Rp. 12.000.000, hingga Rp. 14.000.000,- perbulan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 pukul 13.00 Wib., Sdr. Ferdian Candra Wijaya bersama dengan terdakwa berencana berangkat ke Kantor Imigrasi Gresik kemudian ditengah perjalanan terdakwa dikirimi pesan melalui Whatsapp oleh staf Kantor Imigrasi Gresik Kalau sistem pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Gresik sedang error/mengalami gangguan selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton (Makelar Paspor) dengan tujuan minta tolong dibuatkan Paspor atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya kemudian sdr. Anton mengarahkan supaya terdakwa dan Sdr. Ferdian Candra Wijaya supaya menuju ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Unit Layanan Paspor BG Junction setelah sampai ketemu dengan anak buah sdr. Anton yang tidak tahu namanya kemudian oleh anak buah sdr. Anton diberi nomor antrian selanjutnya setelah selesai pasport akan dikirim ke alamat Sdr. Ferdian Candra Wijaya dan biaya pempuatan Pospor tersebut sebesar Rp. 2.200.000, dengan menggunakan uang terdakwa;
- Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) dikenalkan oleh sdr. Agung dengan cara melalui telpon Whatssapp kemudian sdr. Jhon Whatssapp ke terdakwa “ Yu tolong bikinkan passpornya aja, untuk kerjaan yang yang lain sdr. Jhon yang ngurus” selanjutnya pada saat itu juga terdakwa mendapat chat Whatssapp yang mengaku dirinya bernama sdr. Jhon dengan mengatakan bahwa “ jika passpornya jadio maka send kemari” setelah terbutnya passpor pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2025 terdakwa mengirimkan passpor dengan Nomor X5907809 nama lengkap Ferdian Candra Wijaya, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Lahir Banyuwangi, Tanggal Lahir 01 JAN 1999, Nomor Pengeluaran 20 JUN 2025, Tanggal Habis Berlaku 20 JUN 2030 No. Reg. 1A51CV6970BPP dan Kantor yang mengeluarkan Surabaya;
- Bahwa kemudian terdakwa mendapat informasi dari sdr. Jhon selaku penyedia tiket pesawat atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya 1 tiket pemberangkatan Banda Udara Soekarno Hatta Jakarta ke Phon Penh International Airport;
- Bahwa terdakwa dijanjikan oleh sdr. Jhon (Warga Negara Malaysia) apabila Sdr. Ferdian Candra Wijaya berhasil berangkat ke negara tujuan Kamboja menjadi Pekerja Migran Indonesia dengan pekerjaan sebagai penipu atau scamming terdakwa akan mendapat komisi sebesar 300 USD kurs nilai rupiah sebesar Rp.4.900.000, (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa sesuai pasal 13 undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia berbunyi “Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi” diantaranya :
- Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- Sertifikat kompetensi kerja;
- Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dan psikologi;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Mingran Indonesia;
- Perjanjian Kerja;
Bahwa terdakwa mengirimkan tenaga kerja atas nama Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kambojo tidak dilengkapi dokumen-dokumen sesuai pasal 13 undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia tersebut sehingga terdakwa bukan orang yang berwenang mengirim tenaga kerja Indonesia sesuai aturannya yang berlaku;
- Bahwa bedasarkan pasal 1 angka (9) undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia berbunyi “ Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Adalah badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia”
- Bahwa pasal 5 berbunyi : setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan diantaranya :
- Memiliki kompetensi;
- Sehat jasmani dan Rohani;
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
- Memiliki dokumen lengkap yang dpersyaratkan;
- Bahwa terdakwa mengiriman Sdr. Ferdian Candra Wijaya ke Kamboja tidak memenuhi persyaratan sebagaimana termuat dalam peraturanan tentang perlindungan pekerja mingran Indonesia sehingga terdakwa tidak berhak atau berwenang karena dengan cara Nonprosedural sehingga pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa diamankan Kepolisian Polda Jatim;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. |