Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam Nomor 44035/VI/ARB-BANI/2021 tanggal 2 Februari 2022, batal menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 01/Pdt.Eks.Rrb/2025 Jo Nomor 44035/VI/ARB-BANI/2021 tanggal 15 Januari 2025, batal menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Terlawan telah salah dalam memperhitungkan pekerjaan pembangunan Revitalisasi Pabrik Gula Mojo, Sragen, sehingga mengakibatkan kerugian pada Pelawan;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi seharga nilai proyek yakni sebesar Rp. 90.238.365.000,- (sembilan puluh milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan/atau senilai kerugian yang diderita oleh Pelawan yakni sebesar Rp. 76.386.775.972,- (tujuh puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Terlawan (uitvoerbaar bij vorraad);
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|