Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sebagaimana bukti Perjanjian Kerja No. 0004/HRM-CFS/VFS.01/PKWT/I/2024 yang dibuat pada tanggal 26 Januari 2024 dengan masa kerja belum 1 (satu) tahun ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat didasarkan atas tindakan Tergugat yang telah mengakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir, sebagaimana bukti surat keterangan tertanggal 12 Juni 2024 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Pembayaran upah/ gaji Penggugat setiap bulannya selama 7 (tujuh) bulan upah sehubungan jangka waktu PKWT belum berakhir namun oleh Tergugat telah diakhiri hubungan kerjanya :
- Rp. 4.525.479,00 x 7 bulan = Rp. 31.678.353,00
- Pembayaran uang kompensasi atas berakhirnya PKWT kepada Penggugat yang belum 1 (satu) tahun : 5/12 x Rp. 4.525.479,00 = Rp. 1.885.616,25
Total keseluruhan hak Penggugat berdasarkan perhitungan tersebut diatas adalah :
Rp. 31.678.353,00 + Rp. 1.885.616,25 = Rp. 33.563.969,25 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah koma dua puluh lima sen) ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :
- Pembayaran upah/ gaji Penggugat setiap bulannya selama 7 (tujuh) bulan upah sehubungan jangka waktu PKWT belum berakhir namun oleh Tergugat telah diakhiri hubungan kerjanya :
- Rp. 4.525.479,00 x 7 bulan = Rp. 31.678.353,00
- Pembayaran uang kompensasi atas berakhirnya PKWT kepada Penggugat yang belum 1 (satu) tahun : 5/12 x Rp. 4.525.479,00 = Rp. 1.885.616,25
Total keseluruhan hak Penggugat berdasarkan perhitungan tersebut diatas adalah :
Rp. 31.678.353,00 + Rp. 1.885.616,25 = Rp. 33.563.969,25 (tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan rupiah koma dua puluh lima sen) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang harta kekayaan Tergugat baik yang bersifat bergerak atau tidak bergerak, sebagaimana ketentuan Pasal 227 Hir/ 261 Rbg (conservatoir beslaag) ;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi ;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|