Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa I DIMAS CHOIRUDDIN Bin QOMARUDIN dan Terdakwa II FATHUL HUDA bin SAIMUN MARKAY (alm) pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Kalianak Morokrembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa I Dimas dan Terdakwa II Fathul berjalan kaki menuju ke arah SPBU Jalan Kalianak Surabaya lalu sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa I Dimas dan Terdakwa II Fathul istirahat di Musholla SPBU Jalan Kalianak tersebut kemudian terdakwa I Dimas pergi untuk membeli minuman es diseberang jalan sambil melihat keadaan sekitar dimana Terdakwa I Dimas melihat sepeda motor honda beat No Polisi L-5938-DAB Tahun 2013 Warna Putih Biru No Rangka MH1JF58111DK689446 No Mesin JF1E1683702 milik saksi Setiyo Hadi yang terparkir di depan Truk Kontainer lalu Terdakwa I Dimas menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa II Fathul dengan mengatakan “PAMAN ITU ADA MOTOR DI DEPAN TAK AMBIL YA BUAT MENEBUS HP YANG DIGADAIKAN” lalu Terdakwa II Fathul menjawab “YASUDAH AKU TUNGGU DI SAMPING KONTENER” sambil mengawasi kondisi sekitar. Setelahnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I Dimas berjalan menuju sepeda motor milik saksi Setiyo Hadi dan merusak kontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci Y lalu mengendarai sepeda motor tersebut ke samping Truk Kontainer untuk menjemput Terdakwa II Fathul namun saksi Wawan Setiayawan melihat para terdakwa dan langsung meneriaki dan mengejar para terdakwa bersama warga lainnya yang membuat Terdakwa I Dimas langsung membawa kabur sepeda motor milik saksi Setiyo Hadi sedangkan terdakwa II Fathul yang belum sempat ikut naik ke atas sepeda motor tersebut tertangkap oleh warga dan dibawa oleh saksi Tri Muryanto dan warga lainnya ke Polsek Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saksi Syabdha Alamsyah, saksi Anggara Septian, saksi Agus Purnomo Sigit, bersama dengan anggota Ditreskrimum Polda Jatim lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Dimas di dalam rumah beralamatkan Desa Soket Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan dan melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat No Polisi L-5938-DAB Tahun 2013 Warna Putih Biru No Rangka MH1JF58111DK689446 No Mesin JF1E1683702 (disita dari Terdakwa I Dimas);
- 1 (satu) buah Jaket Jeans (disita dari Terdakwa I Dimas);
- 1 (satu) buah kunci Y (disita dari Terdakwa I Dimas);
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna hitam dengan lengan warna merah (disita dari Terdakwa II Fathul);
- 1 (satu) buah topi hitam (disita dari Terdakwa II Fathul);
- 1 (satu) pasang sendal berwarna coklat (disita dari Terdakwa II Fathul);
- 1 (satu) celana Jean panjang berwarna hitam (disita dari Terdakwa II Fathul);
- 1 (satu) salinan BPKB Sepeda Motor Honda Beat tahun 2017 Noka: MH1JM111XHK239992 Nosin: JM11E1235475 Warna Biru Putih (stempel KOPERASI) (disita dari saksi Setiyo Hadi);
- 1 (satu) STNK Sepeda Motor Honda Beat tahun 2017 Noka: MH1JM111XHK239992 Nosin: JM11E1235475 Warna Biru Putih (disita dari saksi Setiyo Hadi);
- 1 (satu) buah kunci kendaraan (disita dari saksi Setiyo Hadi).
- Bahwa selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa I DIMAS CHOIRUDDIN Bin QOMARUDIN dan Terdakwa II FATHUL HUDA bin SAIMUN MARKAY (alm), saksi Setiyo Hadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |