Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa ROMADHONI BIN RIDUWAN SANTOSO bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 16.30 WIB bertempat di warung Jl Tidar no.314 Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) mendatangi rumah terdakwa di Jl Muteran III/23 Rt.03 Rw.08 Kel.Krembangan Utara Kec.Pabean Cantikan Surabaya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol W-2791-QI warna hitam milik terdakwa .kemudian, terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) pergi untuk menggadaikan Handphone terdakwa namun ketika berada di Jl Tidar no.314 Surabaya Sdr.DIMAS (DPO) melihat ada anak kecil yang bermain Handphone di dalam warung Jl Tidar no.314 Surabaya. Selanjutnya, terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) berhenti dan membagi tugas. terdakwa bertugas untuk mengalihkan perhatian penjaga warung, Sdr.DIMAS (DPO) bertugas mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 8 yang berada di atas meja dan Sdr.FIKI (DPO) menunggu di 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol W-2791-QI warna hitam kemudian ketika Sdr.DIMAS (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 8. lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) pergi menuju Jl Demak Surabaya namun ketika sampai di Jl Tambak Sari Surabaya terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) berhasil dikejar oleh korban dan terdakwa berhasil diamankan namun Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) dalam mengambil dalam mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 8 tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Mustofa.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr.DIMAS (DPO) dan Sdr.FIKI (DPO) mengakibatkan Saksi Mustofa menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------
|