Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT. KELOLA MINALAUT PT. KELOLA MINALAUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KELOLA MINALAUT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irwan Syahrial, SHPT. KELOLA MINALAUT
Termohon
NoNama
1PT. KELOLA MINALAUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.      Mengabulkan Permohonan PKPU secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT. KELOLA MINALAUT;

 

2.      Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;

 

3.      Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT. KELOLA MINALAUT;

 

4.      Mengangkat:

a.       Saudara PEBRI KURNIAWAN, SH., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republlk Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-13 AH.04.06-2023 tertanggal 02 Februari 2023;

 

b.       Saudara ADE SYAMSUL FALAH, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022;

 

c.       Saudara AEP NUZULUDIN ANWAR, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-251 AH.04.05-2022 tertanggal 08 September 2022;

 

d.       Saudara DIMAS SATRIO BUDI UTOMO, SH., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-605 AH.04.03-2022 tertanggal 26 November 2021;

 

Semuanya berkantor di KURNIAWAN & CO LAWYERS yang beralamat di Soho Pancoran, 28th Floor, Unit 2816,Tower Splendor, Jalan Letjen. M.T. Haryono, Kav. 2&3, Pancoran Jakarta Selatan 12780.

 

Selaku Tim Pengurus untuk melakukan pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU/PT. KELOLA MINALAUT;

 

5.      Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;

 

6.      Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya permohonan a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak