Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Sby Tantri liyana PT Surya Bumi Megah Sejahtera Penetapan Jurusita Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tantri liyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aloysius Nugrahadi Prasetyo S.H., M.Kn.Tantri liyana
Tergugat
NoNama
1PT Surya Bumi Megah Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 409.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 2125/L/2017 Tertanggal 12 September 2017;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 330.000.000,-  (tiga ratus tiga puluh juta rupiah)  kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda yang disepakati di dalam perjanjian jual beli sebesar 0,5% x Rp. 330,000,000,- x 48 Bulan = Rp. 79,200,000,- kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono 127, Surabaya ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini ;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak