Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus/berakhir dikarenakan alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus hak – hak Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal : 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, berupa uang pesangon sebesar : 1,75 (satu koma tujuh puluh lima ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak ( berupa cuti tahun 2024 ) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 205.489.174,- (Dua Ratus lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) dengan perincian masing – masing Penggugat sebagai berikut :
HERMAN BUDI WAHONO ( Penggugat I )
- Uang Pesangon : 1, 75 x ( 9 x Rp. 4.638.582,- ) = Rp. 73.057.667,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp. 4.638.582,- = Rp. 27.831.492,-
- Uang Penggantian Hak ( Cuti tahunan 2024 )
12 hari x upah perhari : Rp. 154.619,- = Rp. 1.855.428,-
Jumlah = Rp. 102.744.587,-
- KAHARUDIN ( Penggugat II )
- Uang Pesangon : 1, 75 x ( 9 x Rp. 4.638.582,- ) = Rp. 73.057.667,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp. 4.638.582,- = Rp. 27.831.492,-
- Uang Penggantian Hak ( Cuti tahunan 2024 )
12 hari x upah perhari : Rp. 154.619,- = Rp. 1.855.428,-
Jumlah = Rp. 102.744.587,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|