| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2455/Pid.B/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | HERU SETIAWAN Bin MISWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2455/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5596/M.5.10.3/ Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN ------------ Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN Bin MISWAN pada hari Mingu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------- Pada awalnya terdakwa merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. Lalau terdakwa menentukan sasaran yang akan diambil dimana saat itu terdakwa menentukan sasaran di Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 menjelang pukul 01.30 Wib terdawa berangkat sendirian menuju Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya dengan membawa alat berupa sebuah obeng. Sesampainya ditempat tersebut lalu terdakwa memanjat atap bangunan toko, lalu membuka baut yang ada pada blower dengan memakai obeng, lalu merusak kipas blower kipas angin. Kemuidan terdakwa masuk kedalam toko melalui blower kipas angin yang sudah dirusak oleh terdakwa dan masuk kedalam toko serta mengambil barang – barang berupa :
Dan setelah mengambil barang – barang tersebut lalu terdakwa keluar dari dalam Toko tersebut melalui Blower yang telah dirusak oleh terdakwa dan selanjutnya menjual barang – barang yang telah diambil tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, pihak Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 1.910.000,- (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ---------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. –- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
