Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2455/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH HERU SETIAWAN Bin MISWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2455/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5596/M.5.10.3/ Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SETIAWAN Bin MISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa terdakwa  HERU SETIAWAN Bin MISWAN pada hari Mingu  tanggal 13 Juli   2025 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat didalam Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :  --------------

Pada awalnya terdakwa  merencanakan untuk mengambil barang-barang milik orang lain yang bisa dijual agar bisa mendapatkan uang. Lalau terdakwa menentukan  sasaran yang akan diambil dimana saat itu terdakwa menentukan sasaran di Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya. Kemudian pada hari Minggu  tanggal 13 Juli   2025 menjelang pukul 01.30 Wib terdawa berangkat sendirian menuju  Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya  dengan membawa alat berupa sebuah obeng. Sesampainya ditempat tersebut lalu   terdakwa memanjat atap bangunan toko, lalu membuka baut yang ada pada blower dengan memakai obeng, lalu merusak kipas blower kipas angin. Kemuidan terdakwa masuk kedalam toko melalui blower kipas angin yang sudah dirusak oleh terdakwa dan masuk kedalam toko serta mengambil barang – barang berupa :

  1. Rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 16 pack.
  2. Rokok Marlboro Black 16 sebanyak 10 pack.
  3. Rokok Surya 16 sebanyak 2 pack.
  4. Rakok Sampoerna Mild 15 Flash sebanyak 2 pack.
  5. Rokok Elektrik sebanyak 8 buah.
  6. Uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

 

Dan setelah mengambil barang – barang tersebut lalu terdakwa keluar dari dalam Toko tersebut melalui Blower yang telah dirusak oleh terdakwa dan selanjutnya menjual barang – barang yang telah diambil tersebut.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Toko Alfamart Jl. Ciliwung No.17 Kecamatan Wonokromo – Surabaya  (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 1.910.000,- (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). ----------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. –-

Pihak Dipublikasikan Ya