| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 64/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT KAWAN CICIL TEKNOLOGI UTAMA | MULIA WIRJANTO MBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon PKPU, yaitu Sdr. Mulia Wirjanto, MBA., dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan mengangkat: a. Sdr. LUTFY MUBAROK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-26.AH.04.05-2025, tertanggal 08 April 2025, yang beralamat di Kantor Hukum PRATAMA AND CO LAWYERS, beralamat di W Office, Jl. Pringgondani No. 21, RT 003 RW 003, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Prov. DK Jakarta, 12450; b. Sdr. ALDHI SETYAWAN PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-20.AH.04.05-2022, tertanggal 25 Maret 2022, yang beralamat di Kantor Hukum PRATAMA AND CO LAWYERS, beralamat di W Office, Jl. Pringgondani No. 21, RT 003 RW 003, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Prov. DK Jakarta, 12450; c. Sdr. MARIO EVANTIO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-191.AH.04.05-2022, tertanggal 07 September 2022, yang beralamat Kantor di ELQUE & Co., Law Firm, beralamat di Plaza Bank Index, Lantai 7, Unit 25, Jalan MH Thamrin No. 57, Menteng, Jakarta Pusat – 10350. Selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Termohon PKPU/Sdr. Mulia Wirjanto, MBA., atau selaku Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU/Sdr. Mulia Wirjanto, MBA., dinyatakan Pailit; 5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir di atas; 7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU berakhir; 8. Menangguhkan biaya PKPU ini, sampai dengan PKPU berakhir. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
