| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa FENDY DWI SETYAWAN DARSONO BIN SUDARSONO pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ngagel, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya masih di daerah Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
-
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Warung Kopi di depan Rumah Terdakwa Dsn. Sumokali RT. 022, RW. 005, Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Terdakwa bertemu dengan Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) yang sedang nongkrong di warung, kemudian Terdakwa menanyakan informasi tempat menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. MAS GUNAWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa diberitahu oleh Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) tempatnya di daerah Jalan Ngagel, Kota Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) menuju Jalan Ngagel, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) tiba Jalan Ngagel, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MAS GUNAWAN (DPO), kemudian Terdakwa diminta untuk menunggu diparkiran, sedangkan Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) masuk kedalam gang. Selanjutnya tak berselang lama Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) kembali dan memberikan Terdakwa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus didalam kotak bekas rokok, kemudian terdakwa kembali pulang kerumah;
- Bahwa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. MAS GUNAWAN (DPO) berencana akan Terdakwa jual;
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 bertempat di Rabesan Bangkalan Madura Terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. MAS ALBERT (DPO) dengan berat 3 gram;
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual narkotika jenis shabu yang dibeli dari Sdr. MAS ALBERT (DPO) tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) klip plastik narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 10 September 2025 dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli yang namanya tidak ingat lagi;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari menjual narkotika jenis shabu tersebut sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan dapat konsumsi narkotika jenis shabu dengan cuma-cuma;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ARFIAN PAKARTI, Saksi LEYNNISTYAWAN, dan tim Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di Rumah Dsn. Sumokali RT. 022, RW. 005, Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ±0,253 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna cream kombinasi hijau merk Tapaxco, 3 (tiga) buah bendel klip plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit hp merk Real Me C15 warna biru yang seluruhnya ditemukan didalam Rumah Dsn. Sumokali RT. 022, RW. 005, Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:08903/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 27304/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,253 Gram dan sisa labfor ±0,233 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 27304/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FENDY DWI SETYAWAN DARSONO BIN SUDARSONO pada hari Jumat tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Dsn. Sumokali RT. 022, RW. 005, Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi ARFIAN PAKARTI, Saksi LEYNNISTYAWAN, dan tim Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Terdakwa di Rumah Dsn. Sumokali RT. 022, RW. 005, Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,253 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna cream kombinasi hijau merk Tapaxco, 3 (tiga) buah bendel klip plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, dan 1 (satu) unit hp merk Real Me C15 warna biru yang seluruhnya merupakan milik Terdakwa dan ditemukan didalam Rumah Dsn. Sumokali RT. 022, RW. 005, Kelurahan Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:08903/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 27304/2025/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,253 Gram dan sisa labfor ±0,233 gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 27304/2025/NNF.- didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------- |