Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
906/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. MIFTAHURRAHMAN Bin. HARIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 906/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1517/M.5.10.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHURRAHMAN Bin. HARIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRMAIR

-----------  Bahwa  terdakwa MIFTAHURRAHMAN Bin HARIYONO pada hari Jumat tanggal 10 Januari   2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di di Lapak  Jual Sayur Blok D No.6 Pasar Mangga Dua Jln. Jagir Wonokromo No.98 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata carayang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa   melakukan perjudian  jenis judi  Slot Online “Sbotop - Sweet Bonanza”  menggunakan  HP merek Infinitif dengan taruhan sejumlah uang,
  • Bahwa terdakwa main judi online  menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 08318657379  kemudian masuk  melalui aplikasi “Sbotop”  yang didownload atau diunduh melalui Google Chrome dan melakukan pencarian “Sbotop.com.”
  • Bahwa terdakwa sebelum  bermain judi terlebihdahulu  mendoposit uang  minimal Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- menggunakan QRIS yang terdakwa hubungkan dengan akun  miliknya, lalu terdakwa masuk ke situs  judi online  “Sbotop”  setelah itu masuk  dengan nama pengguna “herimurji123” dengan kata sandi “dianMuji12” setelah itu  terdakwa memilih jenis judi Sbotop dan memilih jenis permainan “Sweet Bonanza” dan menggunakan spin satuan dengan memasang bet atau taruhan  sebesar Rp.800,- sampai Rp.1.000,- menggunakan HP milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa  melakukan permainan judi dalam bulan Januari 2025 dalam waktu 2 minggu telah 9 kali melakukan deposit judi Online dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tangga 07 Januari 2025   deposit sebanyak 1 Kali transaksi.
  • Pada tangga 08 Januari 2025   deposit sebanyak 4 Kali transaksi.
  • Pada tangga 09 Januari 2025   deposit sebanyak 1 Kali transaksi.
  • Pada tangga 10 Januari 2025   deposit sebanyak 3 Kali transaksi.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.—

     SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa MIFTAHURRAHMAN Bin HARIYONO pada hari Jumat tanggal 10 Januari   2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di di Lapak  Jual Sayur Blok D No.6 Pasar Mangga Dua Jln. Jagir Wonokromo No.98 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303yang  Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa   melakukan perjudian  jenis judi  Slot Online “Sbotop - Sweet Bonanza”  menggunakan  HP merek Infinitif dengan taruhan sejumlah uang,
  • Bahwa terdakwa main judi online  menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 08318657379  kemudian masuk  melalui aplikasi “Sbotop”  yang didownload atau diunduh melalui Google Chrome dan melakukan pencarian “Sbotop.com.”
  • Bahwa terdakwa sebelum  bermain judi terlebihdahulu  mendoposit uang  minimal Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- menggunakan QRIS yang terdakwa hubungkan dengan akun  miliknya, lalu terdakwa masuk ke situs  judi online  “Sbotop”  setelah itu masuk  dengan nama pengguna “herimurji123” dengan kata sandi “dianMuji12” setelah itu  terdakwa memilih jenis judi Sbotop dan memilih jenis permainan “Sweet Bonanza” dan menggunakan spin satuan dengan memasang bet atau taruhan  sebesar Rp.800,- sampai Rp.1.000,- menggunakan HP milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa juga mengakui melakukan permainan judi dalam bulan Januari 2025 dalam waktu 2 minggu telah 9 kali melakukan deposit judi Online dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tangga 07 Januari 2025   deposit sebanyak 1 Kali transaksi.
  • Pada tangga 08 Januari 2025   deposit sebanyak 4 Kali transaksi.
  • Pada tangga 09 Januari 2025   deposit sebanyak 1 Kali transaksi.
  • Pada tangga 10 Januari 2025   deposit sebanyak 3 Kali transaksi.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1

KUHP.-

 

ATAU

KEDUA

-------- terdakwa MIFTAHURRAHMAN Bin HARIYONO pada hari Jumat tanggal 10 Januari   2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di di Lapak  Jual Sayur Blok D No.6 Pasar Mangga Dua Jln. Jagir Wonokromo No.98 Kel. Jagir Kec. Wonokromo Kota Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan, mentrasmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik  yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas  terdakwa   melakukan perjudian  jenis judi  Slot Online “Sbotop - Sweet Bonanza”  menggunakan  HP merek Infinitif dengan taruhan sejumlah uang,  menggunakan aplikasi DANA dengan nomor 08318657379  kemudian masuk  melalui aplikasi “Sbotop”  yang didownload atau diunduh melalui Google Chrome dan melakukan pencarian “Sbotop.com.”
  • Bahwa terdakwa sebelum  bermain judi terlebihdahulu  mendoposit uang  minimal Rp.50.000,- s/d Rp.100.000,- menggunakan QRIS yang terdakwa hubungkan dengan akun  miliknya, lalu terdakwa masuk ke situs  judi online  “Sbotop”  setelah itu masuk  dengan nama pengguna “herimurji123” dengan kata sandi “dianMuji12” setelah itu  terdakwa memilih jenis judi Sbotop dan memilih jenis permainan “Sweet Bonanza” dan menggunakan spin satuan dengan memasang bet atau taruhan  sebesar Rp.800,- sampai Rp.1.000,- menggunakan HP milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa juga mengakui melakukan permainan judi dalam bulan Januari 2025 dalam waktu 2 minggu telah 9 kali melakukan deposit judi Online dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada tangga 07 Januari 2025   deposit sebanyak 1 Kali transaksi.
  • Pada tangga 08 Januari 2025   deposit sebanyak 4 Kali transaksi.
  • Pada tangga 09 Januari 2025   deposit sebanyak 1 Kali transaksi.
  • Pada tangga 10 Januari 2025   deposit sebanyak 3 Kali transaksi.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perjudian jenis slot online tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya