| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Selasa, 23 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.H | RODIAN, M.S |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO | | 2 | DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. SOETOMO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini;
- Menyatakan Perjanjian kerjasama pemanfaatan barang milik Propinsi Jawa Timur antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo (Tergugat I) dengan CV. Safety Parking (Penggugat) Nomor : 100.3.7.1/22620.1/102.6/2024 Nomor : 1275/PKS-SL/GPDT/CVSP/I/2025 tentang Sewa Lahan Milik Pemerintah Propinsi Jawa Timur Penggunaan Lahan Parkir di Instalasi Gedung Pelayanan Diagnostik Terpadu (GPDT) (Zona B) tertanggal 31 Desember 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Surat dari Tergugat II Nomor 400.7.3.4/5774/ 102.6/2025 tanggal 14 Juli 2025 Hal Pemberitahuan berakhirnya kontrak sewa lahan dan Surat yang kedua Nomor 400.7.3..4/8550/102.6/2025 tanggal 26 September 2025 Hal Pemberitahuan berakhirnya kontrak sewa lahan serta surat dari Tergugat II pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan Nomor 400.7.3.4/10100/102.6/2025 Hal Tanggapan atas Surat CV. Safety Parking adalah batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya materiil setiap harinya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) atas adanya Surat-surat dari Tergugat II Hal Pemberitahuan berakhirnya kontrak sewa lahan dan berkenaan adanya panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |