| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 199/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. | Sutrisno, S.Pd., M.M. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 199/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3046 /M.5.45/Ft.1/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 100.3.3.2/249/418.08/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi IMAM JAMIIN BIN KALIL selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/735/418.08/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi DARWANTO selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: HK.04/55/418.08/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 161 (seratus enam puluh satu) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri yang masing-masing selaku Kepala Desa dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri sebagaimana tersebut diatas bertindak selaku Pegawai Negeri, pada waktu-waktu antara bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di AMA Café di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, di Rumah Makan Kebon Rodjo di jalan Raya Semampir, Kota Kediri, di Rumah Makan Pringgodani di selatan Simpang Lima Gumul (SLG), di rumah tempat tinggal Saksi IMAM JAMIIN BIN KALIL di Dusun Kalirong RT.005 RW.003, Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp.13.165.000.000 (Tiga Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan oleh 320 (tiga ratus dua puluh) orang peserta seleksi perangkat desa atau orang lain untuk menggerakkan agar para Kepala Desa tersebut yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023 di 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri meluluskan para “Jago” (Calon yang telah ditentukan untuk lolos), yang bertentangan dengan kewajibannya Kedua Bahwa Terdakwa SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 100.3.3.2/249/418.08/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi IMAM JAMIIN BIN KALIL selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/735/418.08/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi DARWANTO selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: HK.04/55/418.08/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 161 (seratus enam puluh satu) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri, yang masing-masing selaku Kepala Desa dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri sebagaimana tersebut diatas bertindak selaku Pegawai Negeri, pada waktu-waktu antara bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di AMA Café di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, di Rumah Makan Kebon Rodjo di jalan Raya Semampir, Kota Kediri, di Rumah Makan Pringgodani di selatan Simpang Lima Gumul (SLG), di rumah tempat tinggal Saksi IMAM JAMIIN BIN KALIL di Dusun Kalirong RT.005 RW.003, Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp.13.165.000.000 (Tiga Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah), bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji berupa uang tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu untuk menggerakkan agar para Kepala Desa tersebut yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023 di 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri meluluskan para “Jago” (Calon yang telah ditentukan untuk lolos) Ketiga Bahwa Terdakwa SUTRISNO, S.Pd., M.M. BIN JINAL selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 100.3.3.2/249/418.08/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/911/418.08/2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri (selanjutnya disebut Terdakwa), mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi IMAM JAMIIN BIN KALIL selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: 188.45/735/418.08/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Pengesahan Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi DARWANTO selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor: HK.04/55/418.08/2023 tanggal 03 Februari 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan 161 (seratus enam puluh satu) Kepala Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri yang masing-masing selaku Kepala Desa dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Kediri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kediri sebagaimana tersebut diatas bertindak selaku Pegawai Negeri, pada waktu-waktu antara bulan September tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di AMA Café di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, di Rumah Makan Kebon Rodjo di jalan Raya Semampir, Kota Kediri, di Rumah Makan Pringgodani di selatan Simpang Lima Gumul (SLG), di rumah tempat tinggal Saksi IMAM JAMIIN BIN KALIL di Dusun Kalirong RT.005 RW.003, Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, di Kantor Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah menerima pemberian atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah Rp.13.165.000.000 (Tiga Belas Milyar Seratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) untuk berbuat yaitu untuk menggerakkan agar para Kepala Desa tersebut yang memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023 di 163 (seratus enam puluh tiga) Desa di 25 (dua puluh lima) Kecamatan di Kabupaten Kediri meluluskan para “Jago” (Calon yang telah ditentukan untuk lolos), yang bertentangan dengan kewajibannya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
