Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
454/Pdt.G/2025/PN Sby Ferry PT Trisakti Makmur Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 454/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M.Ferry
Tergugat
NoNama
1PT Trisakti Makmur Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah pembelian Tergugat atas 1 (satu) unit satuan rumah susun (apartemen) di Celadon (dahulu bernama Capital Square) dengan nomor unit 11-12, luas semi gross 129,06 m2, 3 BR-North East (pool, city view), lantai 11 sebagaimana berdasarkan Surat Pesanan No. 0022/SP/TMP-CS/11/14 beserta lampirannya tertanggal 10 November 2014 berikut dengan Addendum Payment Schedule No. 0022/ADD/SP/TMP-CS/06/18 tertanggal 10 Agustus 2018;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi sebagaimana Surat Pesanan No. 0022/SP/TMP-CS/11/14 beserta lampirannya tertanggal 10 November 2014 berikut dengan Addendum Payment Schedule No. 0022/ADD/SP/TMP-CS/06/18 tertanggal 10 Agustus 2018;
  4. Menyatakan batal pembelian  1 (satu) unit satuan rumah susun (apartemen) di Celadon (dahulu bernama Capital Square) dengan nomor unit 11-12, luas semi gross 129,06 m2, 3 BR-North East (pool, city view), lantai 11, antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Pesanan No. 0022/SP/TMP-CS/11/14 beserta lampirannya tertanggal 10 November 2014 berikut dengan Addendum Payment Schedule No. 0022/ADD/SP/TMP-CS/06/18 tertanggal 10 Agustus 2018;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pengembalian Pembayaran Unit Apartemen

Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat yaitu sebesar Rp2.774.529.920,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);

  1. Denda

Denda keterlambatan berdasarkan Surat No. 042/TMP-DIR/LGL/IX/2017 tertanggal 07 September 2017  yang dibuat dan disampaikan oleh Tergugat yaitu sebesar 3% (tiga persen) dari harga Unit Apartemen terhitung sejak Januari 2021 hingga Gugatan ini yaitu sebesar Rp83.235.897,60 (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma enam rupiah);

  1. Bunga

Menetapkan “bunga” dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) terhitung sejak Januari 2021 hingga Gugatan ini yaitu sebesar Rp718.603.249,28 (tujuh ratus delapan belas juta enam ratus tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan koma dua puluh delapan rupiah);

Sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp3.576.369.066,88 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh enam koma delapan puluh delapan rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Hak Guna Bangunan seluas 12.969 m2 (dua belas ribu sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah : 01689, dengan batas-batas:

Utara    : Jl HR Muhammad Surabaya

Selatan : Bangunan di Jl Raya Bukit Darmo

Timur  : Bangunan menghadap di Jl HR Muhammad Surabaya

Barat    : Jl Raya Bukit Darmo

Setempat dikenal dengan Celadon (dahulu bernama Capital Square) yang beralamat di Jl. HR. Muhammad No. 3, 5, 7, Surabaya, Jawa Timur;

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij Voorad) meskipun ada Verset, banding, atau kasasi dari Para Tergugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak