Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
454/Pdt.G/2025/PN Sby | Ferry | PT Trisakti Makmur Persada | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 454/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Pembayaran yang telah dilakukan Penggugat yaitu sebesar Rp2.774.529.920,00 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
Denda keterlambatan berdasarkan Surat No. 042/TMP-DIR/LGL/IX/2017 tertanggal 07 September 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Tergugat yaitu sebesar 3% (tiga persen) dari harga Unit Apartemen terhitung sejak Januari 2021 hingga Gugatan ini yaitu sebesar Rp83.235.897,60 (delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma enam rupiah);
Menetapkan “bunga” dari suatu kelalaian/kealpaan (bunga moratoir) berdasarkan undang-undang yang dimuat dalam Lembaran Negara No.22 Tahun 1948 (seharusnya Staatsblad No.22/1848) yang dapat dituntut oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar 6% (enam persen) terhitung sejak Januari 2021 hingga Gugatan ini yaitu sebesar Rp718.603.249,28 (tujuh ratus delapan belas juta enam ratus tiga ribu dua ratus empat puluh sembilan koma dua puluh delapan rupiah); Sehingga total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp3.576.369.066,88 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu enam puluh enam koma delapan puluh delapan rupiah);
Utara : Jl HR Muhammad Surabaya Selatan : Bangunan di Jl Raya Bukit Darmo Timur : Bangunan menghadap di Jl HR Muhammad Surabaya Barat : Jl Raya Bukit Darmo Setempat dikenal dengan Celadon (dahulu bernama Capital Square) yang beralamat di Jl. HR. Muhammad No. 3, 5, 7, Surabaya, Jawa Timur;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |