| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa NOTO HARIANTO selaku Direktur CV. Alam Jaya dan berdasarkan surat perjanjian Nomor : 470/071.416-309.07/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan surat perjanjian momor : 143/01/416-309.7/ /2018 tanggal 14 Desember 2018 sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pertokoan sejumlah 24 (dua puluh empat) unit di blok C-1 yang bertempat di sebidang tanah kas desa Sumbersono seluas ±7438 m2 dengan nomor persil 27 SK II/ Petok D, Leteer C Nomor 01 sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian dimana pembangunan unit pertokoan tersebut didanai oleh Dana Desa Sumbersono, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto atau suatu tempat lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan pembangunan pertokoan BUMDES Sumbersono yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 77 tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa, Bagian Ketiga Pelaksanaan Pasal 14 ayat (4) Pengadaan Barang / Jasa dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp. 221.442.000 (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua juta rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan Desa Sumbersono sebesar Rp. 221.442.000 (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas Nomor : 700/2494/416-060/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dilakukan oleh Terdakwa
SUBSIDIER
Bahwa Terdakwa NOTO HARIANTO selaku Direktur CV. Alam Jaya dan berdasarkan surat perjanjian Nomor : 470/071.416-309.07/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan surat perjanjian momor : 143/01/416-309.7/ /2018 tanggal 14 Desember 2018 sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pertokoan sejumlah 24 (dua puluh empat) unit di blok C-1 yang bertempat di sebidang tanah kas desa Sumbersono seluas ±7438 m2 dengan nomor persil 27 SK II/ Petok D, Leteer C Nomor 01 sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian dimana pembangunan unit pertokoan tersebut didanai oleh Dana Desa Sumbersono, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara bulan pada bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto atau suatu tempat lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp. 221.442.000 (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua juta rupiah) dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur CV. Alam Jaya dan berdasarkan surat perjanjian Nomor : 470/071.416-309.07/2018 tanggal 14 Desember 2018 dan surat perjanjian momor : 143/01/416-309.7/ /2018 tanggal 14 Desember 2018 sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pertokoan sejumlah 24 (dua puluh empat) unit di blok C-1 yang bertempat di sebidang tanah kas desa Sumbersono seluas ±7438 m2 dengan nomor persil 27 SK II/ Petok D, Leteer C Nomor 01 sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian dimana pembangunan unit pertokoan tersebut didanai oleh Dana Desa Sumbersono yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan Desa Sumbersono sebesar Rp. 221.442.000 (dua ratus dua puluh satu juta empat ratus empat puluh dua juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto atas Nomor : 700/2494/416-060/2024 tanggal 14 Oktober 2024, yang dilakukan oleh para Terdakwa |