Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mengikat;
- Menyatakan perkara antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hutang – piutang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian Materil kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.2.605.054.000,- (dua miliar enam ratus empat juta lima puluh empat ribu rupiah) dan dan Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.0000,- (satu miliar);
- Menetapkan pebuatan Tergugat dalam menjalankan usaha dan/atau melakukan praktik perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia dengan memberikan pinjaman tanpa perjanjian yang sah dan penetapan bunga yang ditetapkan oleh Tergugat tersebut tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Terugat yang terletak di Jalan Sidotopo Wetan Indah 2/51, RT.002, RW.011, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|