Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2021/05/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun/15 Oktober 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pantai Mentari Blok F/2 RT.002 RW.004 Kel.Kenjeran Kec.Bulan Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
27 Maret 2025 s/d 15 April 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
16 April 2025 s/d 25 Mei 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025
|
|
4
|
Perpanjangan PN
|
:
|
26 Mei 2025 s/d 24 Juni 2025
|
-------- Bahwa terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Pintu Keluar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam kamar kost Jl.Dukuh Kupang XXIV No.21 Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,623gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) korek api yang berada diatas lantai kamar kost terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa atas barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 dengan cara terdakwa awalnya mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada seseorang yang bernama sdr.ANDIK (DPO) untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram seharga Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saat sekira pukul 19.00 WIB atas permintaan sdr.ANDIK, terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem ranjau di sekitar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya yang tepatnya di Parkiran Pintu bagian luar dan terdakwa melakukan pembayarannya dengan cara diletakkan ditempat ranjau narkotika jenis sabu tersebut semula. Setelah berhasil, terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri agar badan terasa ringan dan segar.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa dilakukan pemeriksaan Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA menemukan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,427 gram dan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,060 gram didalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa dan terdakwa tidak dapat mengingat kembali untuk pembelian narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,427 gram dan berat 0,060 gram tersebut
- Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03070/NNF/2025 atas nama terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- No. :08739/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,623 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08740/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,427 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08741/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 08739/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan netto sekitar 0,603 gram;
- No. : 08740/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan netto sekitar 0,407 gram;
- No. : 08741/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan netto sekitar 0,039 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
|
SURABAYA 04 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-2021/05/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun/15 Oktober 1980
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pantai Mentari Blok F/2 RT.002 RW.004 Kel.Kenjeran Kec.Bulan Kota Surabaya
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
27 Maret 2025 s/d 15 April 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
16 April 2025 s/d 25 Mei 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
06 Mei 2025 s/d 25 Mei 2025
|
-------- Bahwa terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Parkiran Pintu Keluar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 02.30 WIB saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bertempat di dalam kamar kost Jl.Dukuh Kupang XXIV No.21 Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN dan melanjutkan penggeledahan. Setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,623gram, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan, 1 (satu) korek api yang berada diatas lantai kamar kost terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa atas barang narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 dengan cara terdakwa awalnya mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada seseorang yang bernama sdr.ANDIK (DPO) untuk memesan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram seharga Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saat sekira pukul 19.00 WIB atas permintaan sdr.ANDIK, terdakwa bergegas pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistem ranjau di sekitar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya yang tepatnya di Parkiran Pintu bagian luar dan terdakwa melakukan pembayarannya dengan cara diletakkan ditempat ranjau narkotika jenis sabu tersebut semula. Setelah berhasil, terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri agar badan terasa ringan dan segar.
- Bahwa selanjutnya saat terdakwa dilakukan pemeriksaan Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi ELDA PUTRA MAULANA menemukan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,427 gram dan 1 (satu) klip plastik berisikan barang narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,060 gram didalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa dan terdakwa tidak dapat mengingat kembali untuk pembelian narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,427 gram dan berat 0,060 gram tersebut
- Bahwa terhadap barang berupa 3 (tiga) klip plastik kecil yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 10 April 2025 berdasarkan Berita Acara Pemriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03070/NNF/2025 atas nama terdakwa ERWIN SOEWONO KUSUMADJAYA BIN ONG KAHIEN yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- No. :08739/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,623 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08740/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,427 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- No. :08741/2025/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 08739/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan netto sekitar 0,603 gram;
- No. : 08740/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan netto sekitar 0,407 gram;
- No. : 08741/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan dengan netto sekitar 0,039 gram;
- Bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
|
SURABAYA, 04 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509202020122023
|
|