Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2360/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2360/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-6489/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM- 4886/M.5.43/Enz.1/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI

 Tempat Lahir

:

Sidoarjo

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 12 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Sesuai KTP Wadung Asri IV/40 RT. 003 RW. 007 Kel. Wedung Asri Kec. Waru Kab. Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Karyawan)

Pendidikan

:

 SMK (Lulus)

NIK

:

 3515181212000001

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d 07 Oktober 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Wadung Asri IV/40 RT. 003 RW. 007 Kel. Wedung Asri Kec. Waru Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar jam 22.00 WIB menghubungi Sdr. MAS (DPO) untuk memesan 1 (satu) poket plastik yang berisi Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat + 1 (satu) gram menggunakan 1 (satu) unit hp merk Redmi type 14C warna hitam Provider XL, dengan nomor Whatsapp +6287770350621 nomor IMEI 863346077349762 melalui nomor WhatsApp yang diperoleh dari aplikasi TikTok “Royal of Reason” dengan percakapan Terdakwa: “Mas, amanah gak?”, Sdr. MAS (DPO): “iya mas amanah, nek gak amanah tak kembalikan uang e”, Terdakwa: “oke kalau begitu mas”, Terdakwa: “Mas, satu”, Sdr. MAS (DPO): “langsung mengirimkan sebuah stiker dengan gambar sebuah nomor rekening bri” lalu sekira jam 13.00 WIB Terdakwa mentransfer kepada Sdr. MAS (DPO) sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang diranjau oleh Sdr. MAS (DPO) yang dibungkus oleh sedotan plastik berwarna putih disebelah tiang listrik yang bertempat dibelakang Marvel City Mall di Jl. Upa Jiwa Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota. Surabaya, kemudian Terdakwa membawa pulang dan membagi Sabu tersebut menjadi 2 (dua) klip kemasan siap edar.

Bahwa pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 05.30 WIB Terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) klip sabu seharga Rp. 150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RAHMAT (DPO) dengan cara diserahkan langsung kerumahnya di Jl. Kedung Asem II/8 RT. 003 RW. 001 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Kota. Surabaya, Bahwa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk modal membeli narkotika kembali.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB yang bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Wadung Asri IV/40 RT. 003 RW. 007 Kel. Wedung Asri Kec. Waru Kab. Sidoarjo, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISTYAWAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah tas belanja berwarna merah yang didalamnya terdapat;
  2. 1 (satu) buah klip plastik berisi shabu berat netto ± 0,366 (nol koma tiga enam enam) gram;
  3. 1 (satu) bendel klip plastik;
  4. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk HARNIC warna silver bertempelkan stiker “PILOTER”;
  5. 1 (satu) unit hp merk Redmi type 14C warna hitam Provider XL, dengan nomor Whatsapp +6287770350621 nomor IMEI 863346077349762.

Bahwa atas 1 (satu) kantong plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 0.366 (nol koma tiga enam enam) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08186/NNF/2025 Tanggal 17 September 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 24429/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI pada hari kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Wadung Asri IV/40 RT. 003 RW. 007 Kel. Wedung Asri Kec. Waru Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi ARFIAN PAKARTI, dan Saksi LEYNISTYAWAN yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah tas belanja berwarna merah yang didalamnya terdapat;
  2. 1 (satu) buah klip plastik berisi shabu berat netto ± 0,366 (nol koma tiga enam enam) gram;
  3. 1 (satu) bendel klip plastik;
  4. 1 (satu) unit timbangan elektrik merk HARNIC warna silver bertempelkan stiker “PILOTER”;
  5. 1 (satu) unit hp merk Redmi type 14C warna hitam Provider XL, dengan nomor Whatsapp +6287770350621 nomor IMEI 863346077349762.

Bahwa atas 1 (satu) kantong plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 0.366 (nol koma tiga enam enam) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08186/NNF/2025 Tanggal 17 September 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 24429/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa ACHMAD MAHROBI BIN RUSDI Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya