Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa ACHMAD KURNIADI PUTRA BIN (ALM) SUTAN MAKMUR pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kawasan Religi Masjid Agung Sunan Ampel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bemula pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Kawasan Religi Masjid Agung Sunan Ampel dengan niat mencari target mengambil barang yang ditinggal oleh pemiliknya. Selanjutnya sekira pukul 13.15 WIB Terdakwa masuk kedalam Masjid Agung Sunan Ampel dan melihat 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam milik Saksi M. TAUFIK yang sedang tidur. Selanjutnya Terdakwa mangambil tas tersebut dengan cara amula – mula Terdakwa menghampiri tas tersebut dengan mengawasi keadaan sekitar, setelah dirasa aman Terdakwa mengambil tas milik Saksi M. TAUFIK dan membawanya keluar dari Masjid Agung Sunan Ampel.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desmber 2024 sekira pukul 14.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama Saksi PUTRA FEBRIAN mendapat informasi dari masyarakat terkait pencurian yang terjadi di dalam Masjid Agung Sunan Ampel. Menindaklanjuti laporan tersebut Saksi DJOHAN DJAYA SAPUTRO bersama Saksi PUTRA FEBRIAN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah dilakukan introgasi bahwa benar Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam milik Saksi M. TAUFIK yang didalamnya berisi 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna Biru. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi M. TAUFIK berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------- |