Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I selaku Kurator dalam menjual lelang harta pailit milik Penggugat berupa dua bidang tanah dengan SHM No. 342 luas 1.400 m2, dan SHM No. 343 luas 700 m2 keduanya terletak di Jl. Kalianak 51 Blok AJ, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, kepada Tergugat III, dengan penentuan harga limit dalam pelelangan oleh Appraiser yang tidak diangkat berdasarkan penetapan hakim pengawas dan diambil sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Niaga adalah merupakan Perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan dan tidak memliki kekuatan hukum mengikat, penjualan dimuka umum yang telah dilakukan Oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III atas harta pailit milik Penggugat berupa dua bidang tanah dengan SHM No. 342 luas 1.400 m2, dan SHM No. 343 luas 700 m2 keduanya terletak di Jl. Kalianak 51 Blok AJ, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya atas seluruh harta benda milik Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I agar secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Tergugat II dan Tergugat III, membayar ganti kerugian atas kerugian harta pailit milik Penggugat sebesar Rp. 3.349.460.000 (tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas dua bidang tanah dengan SHM No. 342 luas 1.400 m2, dan SHM No. 343 luas 700 m2 keduanya terletak di Jl. Kalianak 51 Blok AJ, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|