Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
325/Pdt.G/2025/PN Sby PT. Golden Stone Indonesia 1.NUKU JOHUA BUTARBUTAR, S.H., ACHMAD JUNAIDI, S.H., dan IZA SADZILI, S.H. selaku TIM KURATOR PT GOLDEN STONE INDONESIA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3.RONI BUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 325/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 08 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Golden Stone Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL ANAM, S.H.PT. Golden Stone Indonesia
Tergugat
NoNama
1NUKU JOHUA BUTARBUTAR, S.H., ACHMAD JUNAIDI, S.H., dan IZA SADZILI, S.H. selaku TIM KURATOR PT GOLDEN STONE INDONESIA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA
3RONI BUDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I selaku Kurator dalam menjual lelang harta pailit milik Penggugat berupa dua bidang tanah dengan SHM No. 342 luas 1.400 m2, dan SHM No. 343 luas 700 m2 keduanya terletak di Jl. Kalianak 51 Blok AJ, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, kepada Tergugat III, dengan penentuan harga limit dalam pelelangan oleh Appraiser yang tidak diangkat berdasarkan penetapan hakim pengawas dan diambil sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Niaga adalah merupakan Perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum;
  4. Menyatakan tidak sah dan dan tidak memliki kekuatan hukum mengikat, penjualan dimuka umum yang telah dilakukan Oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III atas harta pailit milik Penggugat berupa dua bidang tanah dengan SHM No. 342 luas 1.400 m2, dan SHM No. 343 luas 700 m2 keduanya terletak di Jl. Kalianak 51 Blok AJ, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya atas seluruh harta benda milik Para Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat I agar secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Tergugat II dan Tergugat III, membayar ganti kerugian atas kerugian harta pailit milik Penggugat sebesar Rp. 3.349.460.000 (tiga miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas dua bidang tanah dengan SHM No. 342 luas 1.400 m2, dan SHM No. 343 luas 700 m2 keduanya terletak di Jl. Kalianak 51 Blok AJ, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij vorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak