Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT.BANK PANIN,TBK 1.DJAMAL
2.DJAMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PANIN,TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJAMAL
2DJAMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.009.516,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. Rp. 200.009.516.41,- (dua ratus juta sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah koma empat satu sen), selambat-lambatnya satu pekan sejak putusan.

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang terletak di  Desa/Kelurahan Jemurwonosari, Kecamatan

  1. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang terletak di Wonocolo Pertolongan 6, Kota Surabaya, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 1601, seluas : 141 M2, terdaftar atas nama :  DJAMAH (Tergugat II), N.I.B : 12.01.02.10.02231, Surat Ukur Nomor : 96/Jemurwonosari/1999, tanggal 23-03-1999, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya tertanggal 18 Januari 2000 yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh BANK kepada pihak manapun, serta dapat di Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak