Dakwaan |
---- Bahwa terdakwa GANDUNG PUJI KARIANTO pada hari Kamis tanggal 20 Pebruari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya dalam bulan Pebruari 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Irian Barat Kecamatan Gubeng Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu sebagaimana kepala dakwaan diatas, terdakwa tanpa sepengetahuan atau izin dari saksi SUPARLAN Bin (Alm) SAIMUN mengambil 1 (satu) unit kendaraan jenis Truk warna kuning tahun 2001 Nomor Polisi: S.9423.US, Nomor Rangka: MHMFE349EIR020239, Nomor Mesin: 4D34150241 STNK atas nama TASEMI yang diparkir oleh saksi SUPARLAN Bin (Alm) SAIMUN di Jalan Irian Barat Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dengan cara terdakwa membuka pintu Truk tersebut yang tidak dikunci, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci Truk lain (anak kunci palsu) milik majikan/Bos terdakwa kedalam rumah kunci Truk milik saksi SUPARLAN Bin (Alm) SAIMUN;
- Bahwa setelah mesin Truk Nomor Polisi: S.9423.US milik saksi SUPARLAN Bin (Alm) SAIMUN menyala kemudian terdakwa langsung mengendarai Truk tersebut menuju Kedung Cowek untuk menjemput saksi DIMAS SAPUTRA alias DIMAS BIN GANIS dan saksi FERY EKO SANTOSO Bin (alm) ISMAIL dengan maksud agar membantu menjual Truk milik saksi SUPARLAN Bin (Alm) SAIMUN tersebut ke Madura, sesampainya di Dusun Pakem Bawah Kelurahan Alas kembang Kecamatan Bumeh Kabupaten Bangkalan, terdakwa bersama dengan saksi DIMAS SAPUTRA alias DIMAS BIN GANIS dan saksi FERY EKO SANTOSO Bin (alm) ISMAIL bertemu dengan saksi KODIR Bin DONO selanjutnya saksi KODIR Bin DONO menawarkan Truk tersebut kepada saksi ABDUL ROHIM Bin (Alm) HAMARI sampai akhirnya bertemu dengan PENDIK (DPO) selaku pembeli;
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Truk warna kuning tahun 2001 Nomor Polisi: S.9423.US, Nomor Rangka: MHMFE349EIR020239, Nomor Mesin: 4D34150241 STNK atas nama TASEMI tersebut berhasil dijual kepada PENDIK (DPO) dengan harga Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan Truk tersebut kemudian dibagi dengan rincian sebagai berikut: saksi DIMAS SAPUTRA alias DIMAS BIN GANIS mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu ruiah), saksi FERY EKO SANTOSO Bin (alm) ISMAIL mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi KODIR Bin DONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), saksi ABDUL ROHIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dibagikan kepada tetangga yang mendengar;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUPARLAN Bin (Alm) SAIMUN mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
---- Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------ |