Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2332/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. 1.DANY HERFIANTO Bin M. CHOLIK
2.MUHAMMAD ALFIANTO Bin SURYADI
3.SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2332/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5772/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANY HERFIANTO Bin M. CHOLIK[Penahanan]
2MUHAMMAD ALFIANTO Bin SURYADI[Penahanan]
3SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:   

----- Bahwa terdakwa DANY HERFIANTO Bin M. CHOLIK bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ALFIANTO Bin SURYADI, terdakwa SEPTA AGIS ROSIAN Bin AGUS BAGIO KARSONO dan RAFI (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jalan Kebraon Gang Mundu 18-B Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 para terdakwa dan RAFI (DPO) bertemu di Dapuan Tegal Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya lalu bersepakat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain. Kemudian para terdakwa bersama dengan RAFI pergi bersama-sama menggunakan dua sepeda motor, dengan posisi terdakwa Dany Herfianto membonceng RAFI sedangkan terdakwa Muhammad Alfianto membonceng terdakwa Septa Agis Rosian, berkeliling Kota Surabaya untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.30 Wib para terdakwa bersama dengan RAFI melintas di depan rumah Jalan Kebraon Gang Mundu 18-B Kel. Kebraon, Kec. Karangpilang Kota Surabaya dan mendapati satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4418-ST tahun 2020 warna hitam sedang terparkir. Mengetahui hal tersebut selanjutnya para terdakwa dan RAFI berhenti lalu RAFI turun dari sepeda motor mendekati satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4418-ST tahun 2020 warna hitam kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang ujungnya dipipihkan lalu menghidupkan mesin sepeda motor. Sedangkan para terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar diatas sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa setelah RAFI berhasil menguasai sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4418-ST tahun 2020 warna hitam, sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh RAFI menuju ke Dapuan Tegal Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dengan disusul oleh para terdakwa dan sesampainya dilokasi terdakwa Dany Herfianto langsung menghubungi Saudara HAMID (DPO) untuk menjual sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4418-ST tahun 2020 warna hitam, kemudian sekira pukul 10.30 wib HAMID datang membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor para terdakwa bersama dengan RAFI masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diberikan RAFI kepada IPUL sebagai uang sewa sepeda motor.
  • Bahwa para terdakwa bersama dengan RAFI (DPO) mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol: L-4418-ST tahun 2020 warna hitam tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi MOCH. SODIKIN, sehingga akibat perbuatan para terdakwa dan RAFI tersebut saksi MOCH. SODIKIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya