Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1263/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.LUJENG ANDAYANI, SH
RIZKY EKA WIDYASTUTI als MEME binti SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1263/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3276/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2LUJENG ANDAYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY EKA WIDYASTUTI als MEME binti SUPRIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan    P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa“


SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara : PDM - 2343/Enz.02/05/2025.

A.    TERDAKWA :
Nama lengkap    :     RIZKY EKA WIDYASTUTI 
Tempat lahir    :    Sidoarjo
Umur/tanggal lahir    :    30 Tahun/ 6 Jnauari 1995   
Jenis kelamin    :    Perempuan 
Kebangsaan/kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Lontar RT. 003 RW 001 Kel. Lontar Kec. Sambikerep Kota Surabaya
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Mengurus Rumah Tangga 
Pendidikan    :    SMA

B.    PENAHANAN:
-    Penyidik Polda Jatim               :   sejak tgl. 24 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025
-  Perpanjangan penahanan            :   sejak tgl. 13 Februari 2025 s/d 24 Maret 2025
-  Perpanjangan PN              :   sejak tgl. 25 Maret 2025 s/d 23 April 2025
-  Perpanjangan Kedua PN            :   sejak tgl  24 April 2025 S/d 23 Mei 2025
-  Penuntut Umum              :   sejak tgl 22 Mei 2025 S/d 10 Juni 2025

C.    DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI als. MEME binti SUPRIYONO bersama-sama dengan saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di dalam warung makan Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik, atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik,  namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
-    Bahwa terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI ditangkap ketika sedang menjaga warung makan di Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik , kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan    didalam dompet warna pink yang terletak diatas meja rak piring warung makan terdapat 15 (Lima Belas) bungkus plastik berisi shabu dengan berat 18,03 (delapan Belas Koma Nol Tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (Satu) buah handphone merk vivo warna biru keunguan beserta simcard nya 085733521640, 1 (Satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam , 2 (Dua) buah pack bungkus plastik klip kosong , 2 (Dua) buah sekrup dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah sekrup dari sedotan plastik bening , 1 (Satu) buah isolasi warna hitam, 1 (Satu) buah gunting, dan Lembaran isolasi bekas pembungkus shabu ;
-    Bahwa  Terdakwa mendapat shabu-shabu dari MUHAMAD KODIR (dpo) melalui saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) didepan gang rumah  Terdakwa yang di bungkus dengan plastik hitam , dan Terdakwa juga sebagai gudang shabu yang tugasnya  menyimpan dan memecah shabu-shabu menjadi beberapa pocket shabu yang siap diedarkan atau dijual  atas perintah  MUHAMAD KODIR (dpo),  Terdakwa  memecah shabu-shabu  dengan pocketan 0,8 (nol koma delapan) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,16 (nol koma enam belas) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,36 (nol koma tiga enam) sebanyak 5 (lima) pocket , dan shabu-shabu  disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa ;
-    Bahwa Terdakwa mendapat upah per poket shabu-shabu yang diedarkan saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik no.Lab. 00966/NNF/2025 yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2025, terdapat barang bukti dengan kesimpulan barang bukti nomor 01556/2025/NNF.- s.d 01570/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 Lampiran I UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
-----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

atau
KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI als. MEME binti SUPRIYONO bersama-sama dengan saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 , sekitar pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025, bertempat di dalam warung makan Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik,  namun oleh karena  kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-     Bahwa terdakwa RIZKY EKA WIDYASTUTI ditangkap ketika sedang menjaga warung makan di Jl. Setro Utama Kec. Menganti Kab. Gresik , kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa ditemukan    didalam dompet warna pink yang terletak diatas meja rak piring warung makan terdapat 15 (Lima Belas) bungkus plastik berisi shabu dengan berat 18,03 (delapan Belas Koma Nol Tiga) gram beserta bungkusnya dan 1 (Satu) buah handphone merk vivo warna biru keunguan beserta simcard nya 085733521640, 1 (Satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam , 2 (Dua) buah pack bungkus plastik klip kosong , 2 (Dua) buah sekrup dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (Satu) buah sekrup dari sedotan plastik bening , 1 (Satu) buah isolasi warna hitam, 1 (Satu) buah gunting, dan Lembaran isolasi bekas pembungkus shabu ;
-    Bahwa Terdakwa mendapat shabu-shabu dari MUHAMAD KODIR (dpo) melalui saksi WAHYU PRATAMA MAHAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) didepan gang rumah Terdakwa yang di bungkus dengan plastik hitam , dan Terdakwa juga sebagai gudang shabu yang tugasnya  menyimpan dan memecah shabu-shabu menjadi beberapa pocket shabu yang siap diedarkan atau dijual  atas perintah  MUHAMAD KODIR (dpo),  Terdakwa  memecah shabu-shabu  dengan pocketan 0,8 (nol koma delapan) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,16 (nol koma enam belas) sebanyak 5 (lima) pocket, pocketan 0,36 (nol koma tiga enam) sebanyak 5 (lima) pocket , dan shabu-shabu disimpan di dompet warna pink milik Terdakwa ;
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I  bukan tanaman ;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik no.Lab. 00966/NNF/2025 yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2025, terdapat barang bukti dengan kesimpulan barang bukti nomor 01556/2025/NNF.- s.d 01570/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 Lampiran I UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------


Surabaya,   04   juni  2025.
PENUNTUT UMUM


Reiyan Novandana Syanur Putra SH.
Ajun Jaksa Nip. 199511282019021005

Pihak Dipublikasikan Ya