Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
293/Pdt.G/2025/PN Sby | ATIKA FITRIA NINGRUM | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kapas Krampung | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 293/Pdt.G/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas adanya kelalaian dalam menjalankan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut : a. Ganti rugi atas total barang yang tidak dapat diklaim sebesar USD 35,880.00 atau senilai Rp. 584.666.616,45 (lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu empat puluh lima rupiah); b. Biaya-biaya tambahan seperti akibat adanya perubahan harga (demurrage), biaya penyimpanan, dan biaya lain yang timbul terkait dengan penanganan barang selama tertahan di pelabuhan Bangladesh (sejak bulan Juli 2024 hingga gugatan ini didaftarkan) dengan estimasi kerugian sebesar Rp. 292.333.308. (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan rupiah); c. Potensi kerugian reputasi dan kerugian bisnis akibat keterlambatan dan kegagalan dalam memenuhi komitmen perusahaan Penggugat kepada pelanggan / buyer (sejak bulan Juli 2024 hingga gugatan ini didaftarkan) yang di materiilkan adalah sebesar Rp. 3.445.890.000.(tiga milyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |