Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.G/2025/PN Sby ATIKA FITRIA NINGRUM PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kapas Krampung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 293/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ATIKA FITRIA NINGRUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHAN AFFEANTO,SH.MH.ATIKA FITRIA NINGRUM
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Kapas Krampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Khusus / Kantor Wilayah Surabaya
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas adanya kelalaian dalam menjalankan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

a. Ganti rugi atas total barang yang tidak dapat diklaim sebesar USD 35,880.00 atau senilai Rp. 584.666.616,45 (lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu empat puluh lima rupiah);

b. Biaya-biaya tambahan seperti akibat adanya perubahan harga (demurrage), biaya penyimpanan, dan biaya lain yang timbul terkait dengan penanganan barang selama tertahan di pelabuhan Bangladesh (sejak bulan Juli 2024 hingga gugatan ini didaftarkan) dengan estimasi kerugian sebesar Rp. 292.333.308. (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan rupiah);

c. Potensi kerugian reputasi dan kerugian bisnis akibat keterlambatan dan kegagalan dalam memenuhi komitmen perusahaan Penggugat kepada pelanggan / buyer (sejak bulan Juli 2024 hingga gugatan ini didaftarkan) yang di materiilkan adalah sebesar Rp. 3.445.890.000.(tiga milyar empat ratus empat puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan hingga putusan ini dilaksanakan dan memperoleh kekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak