Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT, yaitu:
- Denda Keterlambatan Pembayaran 4 (empat) Purchase Order sebesar Rp. 119.431.328,- ( seratus Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);
- Biaya Jasa Pemasangan dan Penggantian Material atap baru sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah)
- Denda Keterlambatan Pembayaran Jasa Pemasangan dan Penggantian Material atap baru sebesar 1% perbulan sejak Notulen Rapat PT. Utomodeck Metal Works 16 Maret 2022 sehingga total tagihan keterlambatan adalah sebesar: 1% (Rp. 1.250.000 x 34 bulan) yaitu sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas obyek berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 2253/Desa Sumberporong Malang, dengan luas 98 M2 atas nama Sumbang Andri Cahyono
- Memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakan penjualan secara lelang atas obyek yang telah disita jaminan tersebut apabila TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibanya berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar densa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) /per hari sejak putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, kasasi dan ataupun perlawanan (verzet) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar atas seluruh biaya perkara ini;
|