Dakwaan |
SURAT DAKWAN
No.Reg.Perkara : PDM – 413/M.5.10/Eku.2/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : MOCH AGUS ARDIANSYAH Bin M ZAINI
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 23 Tahun / 16 Agustus 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kalimas hilir 1B No. 4A Kel. Nyamplungan Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (penjaga warung kopi)
Pendidikan : SMK (tidak tamat)
B. RIWAYAT PENAHANAN :
1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024;
2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2024 s/d 01 Februari 2025;
3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025;
4. Perpanjangan KPN : Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025;
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MOCH AGUS ARDIANSYAH Bin M ZAINI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di warung kopi (warkop) “WANI NGOPI” Jalan Manyar Kertoarjo No. 6 Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin dengan cara : awalnya terdakwa mengoperasikan handphone milik terdakwa dan masuk di Google Chrome, kemudian terdakwa membuka website “SUPERBOLA”, selanjutnya terdakwa memasukkan username “Kuro09”dengan password “@gushaho01”, kemudian dihandphone muncul layar beranda dan pilihan deposit dan terdakwa menekan deposit dan mengetik nominal uang yang di taruhkan dan saat itu terdakwa mengetik nominal Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian muncul Via Dana dan secara otomatis muncul kirim ke “gamehubshop”, kemudian masuk nomor dana, lalu muncul pin dana dan keluar jumlah tagihan uang deposit atau uang yang ditaruhkan dan deposit yang terdakwa taruhkan masuk ke “gamehubshop” sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian sukses akan muncul berbagai nama game/permainan “Q-lin”, selanjutnya terdakwa bisa memainkan judi online tersebut, kemudian dalam melakukan permainan judi jenis slot tersebut akan di katakan menang jika dari 5 (lima) kolom tersebut ada 3 (tiga) kolom yang simbolnya sama misalnya huruf “A” apa huruf “Q”, jika muncul tulisan “A” maka ke tiga-tiganya harus huruf “A”, jika ada 3 (tiga) simbol yang sama maka akan pecah dan otomatis akan ada dana yang masuk ke deposit dan dalam satu kali putaran game Q-lin ada istilah “bed” atau uang yang di taruhkan dan jika kalah maka “bed” akan hilang dan saldo berkurang jika menang “bed” akan bertambah dan otomatis masuk ke saldodan untuk “bed” yang terdakwa taruhkan dalam satu putaran sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika menang maka saldo terdakwa akan bertambah jumlah uang kemenangan tergantung berapa kali sketer / mesin judi berputar dan jika kalah maka Rp. 400,- (empat ratus rupiah) akan hilang dari saldo terdakwa dan dalam melakukan permainan judi slot tersebut terdakwa pernah menang dan melakukan penarikan Withdraw sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun terdakwa juga pernah kalah paling besar dalam satu kali permainan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI KURNIAWAN, SH dan saksi ALVIN DHAIFULLAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Karangpilang Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker sim card 083846112523;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan nama game Q-lin dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis slot dengan nama game Q-lin tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.-----------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia terdakwa MOCH AGUS ARDIANSYAH Bin M ZAINI sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin dengan cara : awalnya terdakwa mengoperasikan handphone milik terdakwa dan masuk di Google Chrome, kemudian terdakwa membuka website “SUPERBOLA”, selanjutnya terdakwa memasukkan username “Kuro09”dengan password “@gushaho01”, kemudian dihandphone muncul layar beranda dan pilihan deposit dan terdakwa menekan deposit dan mengetik nominal uang yang di taruhkan dan saat itu terdakwa mengetik nominal Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian muncul Via Dana dan secara otomatis muncul kirim ke “gamehubshop”, kemudian masuk nomor dana, lalu muncul pin dana dan keluar jumlah tagihan uang deposit atau uang yang ditaruhkan dan deposit yang terdakwa taruhkan masuk ke “gamehubshop” sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian sukses akan muncul berbagai nama game/permainan “Q-lin”, selanjutnya terdakwa bisa memainkan judi online tersebut, kemudian dalam melakukan permainan judi jenis slot tersebut akan di katakan menang jika dari 5 (lima) kolom tersebut ada 3 (tiga) kolom yang simbolnya sama misalnya huruf “A” apa huruf “Q”, jika muncul tulisan “A” maka ke tiga-tiganya harus huruf “A”, jika ada 3 (tiga) simbol yang sama maka akan pecah dan otomatis akan ada dana yang masuk ke deposit dan dalam satu kali putaran game Q-lin ada istilah “bed” atau uang yang di taruhkan dan jika kalah maka “bed” akan hilang dan saldo berkurang jika menang “bed” akan bertambah dan otomatis masuk ke saldodan untuk “bed” yang terdakwa taruhkan dalam satu putaran sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika menang maka saldo terdakwa akan bertambah jumlah uang kemenangan tergantung berapa kali sketer / mesin judi berputar dan jika kalah maka Rp. 400,- (empat ratus rupiah) akan hilang dari saldo terdakwa dan dalam melakukan permainan judi slot tersebut terdakwa pernah menang dan melakukan penarikan Withdraw sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun terdakwa juga pernah kalah paling besar dalam satu kali permainan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI KURNIAWAN, SH dan saksi ALVIN DHAIFULLAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Karangpilang Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker sim card 083846112523;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia terdakwa MOCH AGUS ARDIANSYAH Bin M ZAINI sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin dengan cara : awalnya terdakwa mengoperasikan handphone milik terdakwa dan masuk di Google Chrome, kemudian terdakwa membuka website “SUPERBOLA”, selanjutnya terdakwa memasukkan username “Kuro09”dengan password “@gushaho01”, kemudian dihandphone muncul layar beranda dan pilihan deposit dan terdakwa menekan deposit dan mengetik nominal uang yang di taruhkan dan saat itu terdakwa mengetik nominal Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian muncul Via Dana dan secara otomatis muncul kirim ke “gamehubshop”, kemudian masuk nomor dana, lalu muncul pin dana dan keluar jumlah tagihan uang deposit atau uang yang ditaruhkan dan deposit yang terdakwa taruhkan masuk ke “gamehubshop” sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian sukses akan muncul berbagai nama game/permainan “Q-lin”, selanjutnya terdakwa bisa memainkan judi online tersebut, kemudian dalam melakukan permainan judi jenis slot tersebut akan di katakan menang jika dari 5 (lima) kolom tersebut ada 3 (tiga) kolom yang simbolnya sama misalnya huruf “A” apa huruf “Q”, jika muncul tulisan “A” maka ke tiga-tiganya harus huruf “A”, jika ada 3 (tiga) simbol yang sama maka akan pecah dan otomatis akan ada dana yang masuk ke deposit dan dalam satu kali putaran game Q-lin ada istilah “bed” atau uang yang di taruhkan dan jika kalah maka “bed” akan hilang dan saldo berkurang jika menang “bed” akan bertambah dan otomatis masuk ke saldodan untuk “bed” yang terdakwa taruhkan dalam satu putaran sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan jika menang maka saldo terdakwa akan bertambah jumlah uang kemenangan tergantung berapa kali sketer / mesin judi berputar dan jika kalah maka Rp. 400,- (empat ratus rupiah) akan hilang dari saldo terdakwa dan dalam melakukan permainan judi slot tersebut terdakwa pernah menang dan melakukan penarikan Withdraw sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) namun terdakwa juga pernah kalah paling besar dalam satu kali permainan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI KURNIAWAN, SH dan saksi ALVIN DHAIFULLAH selaku anggota kepolisian dari Polsek Karangpilang Surabaya dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 warna biru dongker sim card 083846112523;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot dengan nama game Q-lin tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Karangpilang Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian.------------------------------------------------------------
Surabaya, 10 Februari 2025
PENUNTUT UMUM
AHMAD MUZAKKI, SH, MH.
JAKSA PRATAMA NIP. 19820704 200812 1 002 |