| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2777/Pid.B/2025/PN Sby | DEDDY ARISANDI SH MH | NURUL MUSTOPA Bin (alm) ALIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2777/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6930/M.5.10.3/ Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama ------ Bahwa terdakwa NURUL MUSTOPA BIN ALIMIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Karunia Jalan Kutisari Selatan No.78 Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi TAN JIMMY SAPUTRA, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------
ATAU kedua ------ Bahwa terdakwa NURUL MUSTOPA BIN ALIMIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 atau setidak-setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan toko Karunia Jalan Kutisari Selatan No.78 Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, terhadap saksi TAN JIMMY SAPUTRA, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) --------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
