Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1075/Pdt.P/2025/PN Sby AIKO TANAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1075/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AIKO TANAKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan penambahan nama dalam Akta Kelahiran milik Pemohon yang semula tertulis nama AIKO yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1355/WNI/2003, sedangkan sebenarnya tertulis AIKO TANAKA sesuai dengan KTP dengan NIK: 3578045504030004, Kartu Keluarga Nomor: 3578300203210003, dan Paspor Republik Indonesia Nomor : X3424185;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk menambahkan nama dalam Akta Kelahiran pemohon tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak