Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Dukuh Kupang Gg. XXII Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhapda terdakwa dan dilakukan penggeldahan ditemukan 4 (empat) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram, ± 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram, ± 0,114 (nol koma seratus empat belas) gram dan ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram serta 1 (satu) buah Hp merk Vivo F9 warna merah, 1 (satu) buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI mendapatkan 4 (empat) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram, ± 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram, ± 0,114 (nol koma seratus empat belas) gram dan ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram tersebut dari saksi DWI CAHYONO Bin ABDUL SAMAD untuk dijual kembali dan Terdakwa mendapatkan upah dari saksi DWI CAHYONO Bin ABDUL SAMAD sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01663/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan Februari tahun 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI dengan nomor = 00148/2025/NNF,- s/d 00151/2025/NNF,- : berupa 4 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,394 (nol koma sembilan puluh empat) gram gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Dukuh Kupang Gg. XXII Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi OKI ARI SAPUTRA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhapda terdakwa dan dilakukan penggeldahan ditemukan 4 (empat) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,081 (nol koma nol delapan puluh satu) gram, ± 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram, ± 0,114 (nol koma seratus empat belas) gram dan ± 0,090 (nol koma nol sembilan puluh) gram serta 1 (satu) buah Hp merk Vivo F9 warna merah, 1 (satu) buah dompet dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01663/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal dua puluh enam bulan Februari tahun 2024 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa JONI IRAWAN Bin JUNAEDI dengan nomor = 00148/2025/NNF,- s/d 00151/2025/NNF,- : berupa 4 (tiga) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,394 (nol koma sembilan puluh empat) gram gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |