Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby HENDRA FAUSI PT BPR DHARMA INDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA FAUSI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR DHARMA INDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan

tidak membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.

3.    Menyatakan bahwa perubahan-perubahan terhadap Peraturan Perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat, tanpa melibatkan pekerja melalui LKS Bipartit, terutama yang mengurangi atau menghilangkan hak-hak

pekerja, adalah tidak sah dan batal demi hukum.

4.   Menghukum Tergugat untuk segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS)

Bipartit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.    Menyatakan  bahwa  perbuatan  Tergugat  dengan  memasukkan  Tunjangan BPJS Perusahaan dalam perhitungan upah minimum adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan

pelaksanaannya.

6.    Menyatakan  bahwa  di  perusahaan  Tergugat,  Tunjangan  Jabatan  dan Tunjangan Anak tidak memenuhi syarat untuk diperhitungkan sebagai bagian dari upah minimum, karena hanya diberikan kepada sebagian pekerja dan

bukan merupakan hak yang diterima secara merata.

7.    Menyatakan  bahwa  dalam  perhitungan  upah  minimum,  yang  seharusnya diperhitungkan  hanyalah  upah  pokok  dan  tunjangan  tetap  yang  berlaku secara umum bagi seluruh pekerja, tanpa memasukkan Tunjangan BPJS Perusahaan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Anak, sebagaimana praktik

yang dilakukan oleh Tergugat.

8.    Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  kekurangan  upah  minimum  yang belum dibayarkan kepada Penggugat sejak bulan Januari 2016 hingga Maret

2024, sesuai dengan perhitungan yang telah disampaikan dalam gugatan ini, sebesar  Rp47.492.861,28  (empat  puluh  tujuh  juta  empat  ratus  sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah dua puluh delapan sen),

  1. Menyatakan   bahwa   tindakan   Tergugat   dalam   menunda   pembayaran Tunjangan Anak dan menghapus Tunjangan Anak serta Tunjangan Jabatan secara   sepihak   adalah   tidak   sah   dan   melanggar   ketentuan   hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya.
  2.  Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Anak yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp12.600.000 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah)
  3. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  Tunjangan  Jabatan  yang  belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah),
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan mewajibkan Penggugat bekerja selama 44 jam per minggu tanpa membayar upah lembur sebagaimana mestinya;

    13. Menyatakan  bahwa  kelebihan  jam  kerja  4  jam  setiap  hari  Sabtu  yang diberlakukan oleh Tergugat sejak 21 Desember 2015 hingga 17 Maret 2019 adalah  kerja  lembur  yang  seharusnya  dibayar  dengan  tarif  upah  lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    14. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur kepada Penggugat atas kerja lembur pada hari istirahat mingguan (hari Sabtu) selama periode 21 Desember 2015 hingga 17 Maret 2019, dengan jumlah sebesar Rp6.078.631,48 (enam juta tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah empat puluh delapan sen), sesuai perhitungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a dan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih  Daya,  Waktu  Kerja  dan  Waktu  Istirahat,  dan  Pemutusan  Hubungan Kerja

  5. Menyatakan   bahwa   tindakan   Tergugat   yang   menunda   pendaftaran

    Penggugat  ke  dalam  program  BPJS  Kesehatan  adalah  tidak  sah  dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    16. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat dalam tidak mendaftarkan Penggugat ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak awal hubungan kerja hingga Januari 2019 adalah tidak sah dan melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor

    13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    17.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi dan ganti rugi kepada Penggugat sebesar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari 2016 hingga Desember 2018, karena kelalaian Tergugat telah merugikan Penggugat  dalam  memperoleh  hak  jaminan  sosialnya

setiap bulan yang dilakukan oleh Tergugat sejak Januari 2016 hingga Maret 2024 adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, karena tidak terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal

58 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun

 

2021 tentang Pengupahan.

 

 

19. Menghukum  Tergugat  untuk  mengembalikan  potongan  upah  yang  telah dilakukan sejak Januari 2016 hingga Maret 2024, yang dilakukan secara rutin sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan total sebesar Rp990.000 (sembilan ratus  sembilan puluh ribu rupiah), dan agar jumlah tersebut dibayarkan langsung kepada Penggugat.

 

20. Menyatakan  bahwa  tindakan  Tergugat  yang  secara  sepihak  mengurangi Tunjangan Tambahan, yang sejak tahun 2016 hingga 2019 terus meningkat namun kemudian mengalami penurunan bertahap dari 2019 hingga 2024, serta mengubah komponen tunjangan tanpa pemberitahuan dan tanpa kesepakatan  dengan  Penggugat  atau  tanpa  melibatkan  Lembaga  Kerja Sama (LKS) Bipartit, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1338 KUHPerdata.

  1. Menyatakan bahwa Tunjangan Tambahan yang berlaku dan seharusnya diterima  oleh  Penggugat  adalah  sebesar  Rp900.000 (sembilan  ratus  ribu rupiah) per bulan sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024, sebagaimana yang telah diberikan secara konsisten sebelum mengalami pengurangan secara sepihak oleh Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih pembayaran Tunjangan Tambahan yang telah dipotong atau dikurangi sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024, dengan total sebesar Rp17.332.062,- (tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam puluh dua rupiah) 
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan prinsip kesetaraan dalam hubungan kerja dengan tidak mengikutsertakan Penggugat dalam program Asuransi Kesehatan Mandiri InHealth;

    24. Menyatakan   bahwa   tindakan   Tergugat   yang   tidak   mengikutsertakan Penggugat dalam program Asuransi Kesehatan Mandiri InHealth merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    25. Menghukum  Tergugat   untuk   membayar   ganti  rugi   kepada  Penggugat sebesar Rp3.460.320,- (tiga juta empat ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh  rupiah),  yang  setara  dengan  Tunjangan  Asuransi  Kesehatan  yang

    seharusnya diterima Penggugat sejak Januari 2023 hingga Desember 2023;

    26. Menyatakan   bahwa   Perjanjian   Kerja   Waktu   Tertentu   (PKWT)   yang diterapkan  oleh  Tergugat  kepada  Penggugat  selama  8  (delapan)  tahun adalah tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang  berlaku,  karena  bertentangan  dengan  ketentuan  dalam  Pasal  59

    Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2003  tentang  Ketenagakerjaan,  serta

    Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian

    Kerja Waktu Tertentu.

    27. Menyatakan bahwa jabatan Teller yang diemban oleh Penggugat merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat diikat

    dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

    28. Menyatakan  bahwa  praktik  Tergugat  yang  menerapkan  masa  percobaan (training) terhadap pekerja/buruh dengan PKWT bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  dan  menghukum  Tergugat  untuk  tidak  lagi menerapkan

    praktik tersebut terhadap pekerja/buruh lain di masa depan.

    29. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak dimulainya hubungan  kerja  antara  Penggugat  dan  Tergugat,  yaitu  pada  tanggal  21

    Desember 2015, sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang

    Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1106 K/Pdt.Sus-PHI/2022.

    30. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 21 Maret 2024 dengan alasan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hasil evaluasi kinerja selama satu tahun adalah tidak sah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan batal demi hukum.

    31. Menyatakan  bahwa  kompensasi  yang  diberikan  oleh  Tergugat  sebesar Rp20.000.000  (dua  puluh  juta  rupiah)  atas  Pemutusan  Hubungan  Kerja (PHK) tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

    32. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah putus sejak tanggal putusan ini dibacakan, dikarenakan Penggugat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Tergugat tidak membayar upah tepat waktu dan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

    33. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) huruf i dan ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, sebesar Rp40.103.000

    Menyatakan  bahwa  Tergugat  telah  membayar  kompensasi  PHK  sebesar

    Rp20.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar

    Rp20.103.000 yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat

    35. Menyatakan  bahwa  Tergugat  telah  melakukan  pelanggaran  pada  tahun

    2016, 2017, 2018, dan 2019 terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak membayarkan THR secara penuh kepada Penggugat. Selain itu, sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Penggugat berhak menerima pembayaran THR tahun

    2024 secara penuh, mengingat PHK sepihak Tergugat terjadi dalam batas

    waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

    36. Menghukum   Tergugat   untuk   membayarkan   kekurangan   pembayaran

    Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Penggugat untuk tahun 2016, 2017,

    2018, dan 2019, serta membayar penuh THR tahun 2024 yang tidak dibayarkan, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp4.484.263,34 (empat juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)

    . Menyatakan  bahwa  tindakan  Tergugat  yang  tidak  memberikan  salinan perjanjian kerja kepada Penggugat sejak awal hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan kerja merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan perjanjian kerja

    tertulis kepada pekerja/buruh.

    38. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat seluruh salinan perjanjian kerja yang pernah dibuat sejak awal hubungan kerja hingga berakhirnya  hubungan  kerja,  sebagai  bentuk  pemenuhan  hak  Penggugat

    atas transparansi dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

    39. Menyatakan  bahwa  Tergugat  telah  melakukan  wanprestasi  dengan  tidak memenuhi  kewajibannya  dalam  membayar  hak-hak  normatif  Penggugat

    secara tepat waktu dan tepat jumlah;

    40. Menghukum Tergugat untuk membayar denda berupa bunga keterlambatan atas seluruh hak-hak normatif yang belum dibayarkan dengan besaran bunga sebesar BI Rate 6% per tahun, terhitung sejak hak-hak tersebut seharusnya dibayarkan hingga pelunasan penuh dilakukan oleh Tergugat, yang juga mencakup kompensasi atas kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat keterlambatan tersebut;

    41. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  dwangsom  sebesar  Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atau sejumlah lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan ini.

    42. Menyatakan   bahwa   Tergugat   telah   melakukan   pelanggaran   terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena tidak secara konsisten memberikan bukti pembayaran upah (slip gaji) yang memuat rincian upah yang diterima oleh Penggugat sejak awal hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan kerja, sehingga   mengakibatkan   kurangnya   transparansi   dalam   administrasi

    pengupahan dan berpotensi merugikan hak-hak Penggugat.

    43. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat seluruh salinan slip  gaji  atau  dokumen   penggajian   lainnya   yang   belum   dimiliki   oleh Penggugat sejak awal hubungan kerja hingga berakhirnya hubungan kerja, karena Tergugat tidak pernah memberikannya kepada Penggugat, sebagai bentuk pemenuhan hak atas transparansi dan bukti administrasi ketenagakerjaan.

    44. Menyatakan bahwa biaya perkara dalam persidangan ini dibebankan kepada negara sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun

    2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak