| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon didalam Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-25052023-0462 yang semula tertulis dan terbaca Madiun, 11-09-1974 yang benar adalah Surabaya 09-09-1974 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Tanggal Lahir Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Madiun, 11-09-1974 yang benar adalah Surabaya, 09-09-1974 ;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|