| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 3622 /Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ABDUL BAHRI Bin JEMIK
Sampang
28 tahun / 18 Januari 1997
Laki-laki
Indonesia
Mrutu Kalianyar Gg.IV No.56, RT.008, RW.004, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya atau Mrutu Kalianyar Gg.lll, No.01, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya
Islam
Swasta (Kuli Bangunan)
SD (kelas 2)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 April 2025 sampai dengan tanggal 01 Mei 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa ABDUL BAHRI Bin JEMIK bersama dengan saksi MADRUJI Bin MARMAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum`at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan percetakan tanda hijau Jl. Residen Sudirman No.51 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan saksi MADRUJI Bin MARMAH sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dengan berbekal 1 (satu) buah magnet rakitan, 1 (satu) buah kunci leter Y dan 1 (satu) buah anak kunci palsu yang dibawa saksi MADRUJI Bin MARMAH yang saat itu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam tahun 2024 Nopol M-2126-IK milik saksi MOH. ZAINI ALI WAFA sedang terparkir dihalaman, selanjutnya terdakwa berhenti disekitar tempat tersebut dengan sambil melihat keadaan disekitar, setelah dirasa aman kemudian saksi MADRUJI Bin MARMAH turun dari boncengan sepeda motor mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam tahun 2024 Nopol M-2126-IK, setelah itu saksi MADRUJI Bin MARMAH segera membuka penutup magnet dengan menggunakan rakitan magnet, lalu dengan menggunakan kunci leter Y yang diberi kunci anak palsu yang di masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor kemudian kunci tersebut diputar dengan paksa hingga mesin sepeda motor milik saksi MOH. ZAINI ALI WAFA berhasil menyala, setelah itu tanpa sepengetahauan dari milik saksi MOH. ZAINI ALI WAFA, saksi MADRUJI Bin MARMAH langsung membawa pergi sepeda motor milik saksi MADRUJI Bin MARMAH diikuti oleh terdakwa, selanjutnya saksi MADRUJI Bin MARMAH menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario wama hitam tahun 2024 Nopol M-2126-IK tersebut kepada seseorang yang laku dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa mendapat bagian uang hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 anggota satReskrim Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi MADRUJI Bin MARMAH, sedangkan terdakwa berhasil dilakukan penangkapan pada hari Jum`at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 10.00 WIB sewaktu berada di jl. Mrutu Kalianyar Gg.lll No.01 Surabaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MOH. ZAINI ALI WAFA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (djua puluh tiga juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP |