Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1301/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH ABDUL BAHRI Bin JEMIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1301/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3220 / M.5.10.3 / Eku.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL BAHRI Bin JEMIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  3622 /Eoh.2/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

ABDUL BAHRI Bin JEMIK

Sampang

28 tahun / 18 Januari 1997

Laki-laki

Indonesia

Mrutu Kalianyar Gg.IV No.56, RT.008, RW.004, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya atau Mrutu Kalianyar Gg.lll, No.01, Kel. Wonokusumo, Kec. Semampir Surabaya

Islam

Swasta (Kuli Bangunan)

SD (kelas 2)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 April 2025 sampai dengan tanggal 01 Mei 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa ABDUL BAHRI Bin JEMIK bersama dengan saksi MADRUJI Bin MARMAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum`at tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan percetakan tanda hijau Jl. Residen Sudirman No.51 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya