Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak menerapkan Restrukturisasi gabungan Rescheduling & Reconditioning (Penurunan bunga, Perpanjangan waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga/pokok kredit) terhadap kondisi kredit Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi gabungan Rescheduling & Reconditioning (Penurunan bunga, Perpanjangan waktu kredit, Pengurangan tunggakan bunga/pokok kredit) terhadap kondisi kredit Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan dan atau pengalihan obyek jaminan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun juga;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3. 187.613.362,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah); dengan perincian :
Bahwa PENGGUGAT telah melakukan penyetoran sejak periode tahun 2023 sampai tahun 2024 sebesar Rp. 1.187.613.362,- (satu milyar seratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah);
Bahwa PENGGUGAT juga mengalami Kerugian immaterial berupa usaha Penggugat menjadi terganggu / macet hingga menimbulkan banyak permasalahan hukum dengan pihak lain yang mengakibatkan Penggugat tidak bisa berkonsentrasi dalam pengembangan usaha maka PENGGUGAT menuntut TERGUGAT untuk mengganti kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan dengan atas :
- Tanah dan banguna berupa rumah tinggal di Jl. Bangka IX No.17 RT.003/RW.012, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan berdasarkan SHM No.3138 & SHM No.433 atas nama Dudung Purwadi, MSCE;
- Fidusia atas piutang usaha PT. Djavu Sukses Mandiri senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Personal Guarantee Bapak dr. Samsul Arifin + Top Up Cash Flow;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|