Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2428/Pid.B/2025/PN Sby Wanto Hariyono, SH 1.RIZKY MAULANA bin FAUZAN
2.RIO AL FARIZI bin FAUZI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2428/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.6044/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wanto Hariyono, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY MAULANA bin FAUZAN[Penahanan]
2RIO AL FARIZI bin FAUZI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6546/M.5.10/Eoh.2/10/2025

                                                                  

A.   IDENTITAS PARA TERDAKWA :

   I.   Nama                      :     RIZKY MAULANA Bin FAUZAN                           

      Tempat lahir            :     Surabaya         

      Umur/tgl. Lahir         :      26 tahun / 13 Juli 1999   

      Jenis kelamin           :     Laki-laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Jl. Sawah Pulo DKA Gg 2 No. 9 RT / RW 010 / 011 Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Swasta 

      Pendidikan              :     SD (belum tamat)

 

II.  Nama                      :     RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm)                           

      Tempat lahir            :     Surabaya         

      Umur/tgl. Lahir         :      27 tahun / 09 Februari 1998  

      Jenis kelamin           :     Laki-laki            

      Kebangsaan            :     Indonesia

      Tempat tinggal        :     Jl. Krembangan Jaya Utara Gg 8 No. 48 RT / RW 014 / 005 Kel. Kemayoran Kec. Krembangan Surabaya

      Agama                    :     Islam                  

      Pekerjaan                :     Swasta 

      Pendidikan              :     SMK

 

B. PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, masing-masing sejak tanggal 29 Agustus 2025 s/d 17 September 2025;

2. Perpanjangan PU             : Rutan, masing-masing sejak tanggal 18 September 2025 s/d 27 Oktober 2025;  

3. Penuntut Umum               : Rutan, masing-masing sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 11 November 2025;

 

C. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZAN bersama-sama dengan terdakwa II. RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm) dan FAIZ (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di warkop Salam Kopi Tanjung Alang Jl. Mbah Tj. Alang No.25 Kel. Medokan Gunung Anyar Kec. Gunung Anyar Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit handphone merk/type Oppo A 5S, warna hitam, Imei 1 : 865096041456478 Imei 2 : 865096041456460 No.kartu :085785331017 milik saksi ARIK FERDI WIJAYA dan 1 (satu) unit handphone merk/type Samsung Galaxy A 13, warna hitam, Imei 1 : 354529381134360 Imei 2 : 3555582871134365 No. Kartu 081392484992 milik saksi SALIM ZEKI dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa II. RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm) dan FAIZ (DPO) bertemu di Gapuro Krembangan Surabaya, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib berangkat ke daerah Sawah Pulo Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Satria warna hitam milik FAIZ (DPO), setelah itu terdakwa II. RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm) bersama FAIZ (DPO) pesta miras, kemudian pada saat pesta miras tersebut bertemu dengan terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI, kemudian terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI mengajak terdakwa II. RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm) dan FAIZ (DPO) untuk bekerja / mencuri barang dimana nantinya barang tersebut dapat di jual untuk keperluan kebutuhan sehari-hari karena terdakwa II. RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm) sudah tidak bekerja, kemudian para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) sepakat dan sudah berniat untuk mencuri barang milik orang lain, kemudian para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) berangkat menuju daerah Kenjeran, kemudian berputar-putar sambil mencari sasaran, kemudian pada saat ada sasaran 1 (satu) unit sepeda motor matic Honda Beat yang di parkir di pinggir Jl. Raya Dr. Ir. Soekarno Surabaya (Merr) Mulyorejo depan Dimsum, kemudian terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI dan FAIZ (DPO) turun dari sepeda motor menuju kesasaran tersebut, terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI sebagai eksekutor mendekat ke sasaran dengan membawa kunci letter T lengkap, namun perbuatan tersebut gagal karena sepeda motor yang menjadi sasaran tidak dapat di stater, kemudian terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI dan FAIZ (DPO) meninggalkan sepeda motor tersebut untuk menuju ke terdakwa II. RIO AL FARIZI Bin FAUZI (Alm) sebagai joki sepeda motor yanag dipakai sebagai sarana, kemudian para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) pergi ke arah selatan untuk mencari sasaran yang lain, setelah itu pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 Wib para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) menemukan sasaran di daerah Gunung Anyar Surabaya, Warkop Salam Kopi Tanjung Alang Jl.Mbah Tj. Alang No. 25 Kel. Gunung Anyar Surabaya, para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) melihat ada beberapa orang yang sedang tertidur didalam warkop tersebut setelah itu terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI dan FAIZ (DPO) turun dari sepeda motor menuju ke sasaran tersebut yang berjarak sekitar 2 (dua) meter, kemudian terdakwa I. RIZKY MAULANA Bin FAUZI dan FAIZ (DPO) berhasil mengambil 1 (satu) unit handphone merk/type Oppo A 5S, warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk/type Samsung Galaxy A 13, warna hitam, kemudian para terdakwa bersama dengan FAIZ (DPO) pergi dengan membawa 2 (dua) handphone tersebut ke arah utara, kemudian pada saat perjalanan timbul niat para terdakwa dan FAIZ (DPO) untuk mengambil lagi barang milik orang lain dengan berputar-putar menuju ke arah barat, setelah sampai di pinggir Jl. Raya Panjang Jiwo Permai Surabaya para terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian, sedangkan FAIZ (DPO) berhasil melarikan diri ke arah timur dengan melompat pintu pagar ke arah pemukiman warga, kemudian para terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sukolilo Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  ARIK FERDI WIJAYA dan saksi SALIM ZEKI mengalami kerugian dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah); 

           

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ---

                                                                                                              

                                                                                                                    Surabaya, 24 Oktober 2025

                                PENUNTUT UMUM   

                         

                                                                                                                          

                                     WANTO HARIYONO, SH.

                                                                                                         JAKSA MADYA NIP. 197912102005011009

Pihak Dipublikasikan Ya