Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa DERRY GHFARY AR RAHMAN BIN GATOT (ALM) pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jl. Menanggal Kebonsari No. 22, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 wib, saat Terdakwa menjaga warung kopi yang beralamat di di warung kopi yang beralamat di Jl. Menanggal Kebonsari No. 22, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting berisikan daun, biji ganja dengan berat netto + 0,615 gram, 1 (satu) bungkus rokok kosong, dan 1 (satu) buah handphone ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pancawarna 7.3 No. 46, Perum Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat netto + 13,620 gram dan 1 (satu) bendel kertas papir. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10350/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa DERRY GHFARY AR RAHMAN BIN GATOT (ALM) dengan kesimpulan:
- 28606/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 13,620 gram;
- 28607/2024/NNF.-:berupa 2 (dua) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,615 gram;
Adalah positif Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa DERRY GHFARY AR RAHMAN BIN GATOT (ALM) pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di warung kopi yang beralamat di Jl. Menanggal Kebonsari No. 22, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis Ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula Terdakwa sepakat dengan Sdr, YUDHA HUSSEIN AMARDANI untuk membeli Narkotika jenis Ganja secara patungan masing-masing sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Terdakwa yang melakukan pembelian. Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 wib, Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dari akun instagram @Arekarekoncian seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) untuk pembelian 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wib, Terdakwa mentransfer uang melalui brilink kemudian diberikan lokasi ranjau. Sekitar pukul 13.30 wib, Terdakwa berangkat mengambil Narkotika jenis Ganja yang telah diranjau di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Setelah tiba dilokasi, Terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus kresek warna hitam yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 30 (tiga puluh) gram dan membawanya pulang. Selanjutnya Narkotika jenis Ganja tersebut kemudian Terdakwa bagi menjadi 2 bagian untuk diberikan kepada Sdr. YUDHA HUSSEIN AMARDANI. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 04 Desember 2024, sekita pukul 08.00 wib, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pancawarna 7.3 No. 46, Perum Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur seorang diri dengan cara di linting lalu dibakar dan dihisap seperti orang merokok;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 wib, saat Terdakwa menjaga warung kopi yang beralamat di di warung kopi yang beralamat di Jl. Menanggal Kebonsari No. 22, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) linting berisikan daun, biji ganja dengan berat netto + 0,615 gram, 1 (satu) bungkus rokok kosong, dan 1 (satu) buah handphone ditemukan di dalam saku celana yang digunakan oleh Terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pancawarna 7.3 No. 46, Perum Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat netto + 13,620 gram dan 1 (satu) bendel kertas papir. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10350/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa DERRY GHFARY AR RAHMAN BIN GATOT (ALM) dengan kesimpulan:
- 28606/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 13,620 gram;
- 28607/2024/NNF.-:berupa 2 (dua) linting berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,615 gram;
Adalah positif Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine melalui Surat Keterangan Dokter Nomor: SKD/172.05/XII/2024/SI Dokkes tanggal 05 Desember 2024 terhadap sampel urine An. DERRY GHFARY AR RAHMAN dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Ganja;
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor: R/1105/XII/KA/PB.06.01/2024/BNNK tanggal 09 Desember 2024 Perihal: Penyampaian Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu Atas Nama Sdr. DERRY GHFARY AR RAHMAN BIN GATOT (ALM), dengan kesimpulan Tersangka adalah seorang Penyalahguna Narkotika jenis Ganja kategori Berat dengan pola penggunaan Teratur Pakai. Didapatkan indikasi adanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan Proses Hukum dilanjutkan namun bisa mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki progran Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan;
- Bahwa Terdakwa DERRY GHFARY AR RAHMAN BIN GATOT (ALM)sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |