Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
609/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS
2.TRI BAGUS APRILIANTO bin PARWANTO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 609/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/M.5.10.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS[Penahanan]
2TRI BAGUS APRILIANTO bin PARWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM - 1179 /Enz.2 / 02 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama lengkap             : TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 24 tahun / 23 April 2000

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal           : Pulosari 2 / 32-C RT 04 RW 02 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya atau Rusunawa Wonocolo Blok C Lantai 1 No. 3 Kel. Wonocolo Kec. Taman Kab. Sidoarjo     

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Swasta      

Pendidikan                  : SMA

 

  1. Nama lengkap                   : TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 21 tahun / 19 April 2003

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Waringin Mlaten 38-A RT 03 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec.

                                       Wonokromo Surabaya     

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Wiraswasta

      Pendidikan                  : SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik : Rutan sejak tanggal 08 Desember 2024 sampai dengan tanggal 27 Desember 2024                               
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2025
  • Perpanjangan PN : Rutan sejak tanggal 06 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 07 Maret 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 26 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA ;

 

------ Bahwa terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS dan terdakwa II. TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di Jl. Romokalisari Kec. Benowo Kota Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  

------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 07.15 WIB bertempat di Jl. Raya Mastrip Karang Pilang Kel. Karang Pilang Kec. Karang Pilang Surabaya (Pos Polisi) saat saksi M. YUSU EFENDI bersama rekan unit Lantas Polsek karangpilang Surabaya menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS karena STNK sepeda  motor yang dikendarai dalam kadaan mati dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dan bungus klip besar yang berisi klip-klip kecil kosong didalam bungkus rokok serta 1 (satu) timbangan elektrik di dalam tas yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS.

 

------ Bahwa terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari BAYU (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Romokalisari Kec. Benowo Kota Surabaya sebanyak 0,5 gram beserta pembungkusnya dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara awalnya terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS WA ke BIMA (belum tertangkap) selanjutnya oleh BIMA (belum tertangkap) dihubungkan ke BAYU (belum tertangkap). Setelah itu terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS dikirimi maps / peta selanjutnya terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS dihubungi disuruh berangkat ke Romokalisari dan mengambil narkotika jenis sabu-sabu secara diranjau denngan dibungkus tisu yang ditempelkan ditiang penunjuk jalan.

 

------ Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS simpan dan sebagian dijual kepada terdakwa II. TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB disekitaran rusunawa Wonocolo Taman Sidoarjo denga harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akhirnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II. TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 08.55 WIB di Waringin Mlaten 38-A RT 03 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya dimana pada waktu dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.               

 

 ------  Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pemerintah dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00076/ NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md  dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 28772/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,136 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 28773/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 28774/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 28775/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,128 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS dan terdakwa II. TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 07.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Mastrip Karang Pilang Kel. Karang Pilang Kec. Karang Pilang Surabaya (Pos Polisi) atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

 

------ Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 07.15 WIB bertempat di Jl. Raya Mastrip Karang Pilang Kel. Karang Pilang Kec. Karang Pilang Surabaya (Pos Polisi) saat saksi M. YUSU EFENDI bersama rekan unit Lantas Polsek karangpilang Surabaya menghentikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS karena STNK sepeda  motor yang dikendarai dalam kadaan mati dan saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastic kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dan bungus klip besar yang berisi klip-klip kecil kosong didalam bungkus rokok serta 1 (satu) timbangan elektrik di dalam tas yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS.

 

------ Bahwa terdakwa I. TEUKU RAFLI KURNIAWAN Bin AYUB ABBAS mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari BAYU (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Romokalisari Kec. Benowo Kota Surabaya sebanyak 0,5 gram beserta pembungkusnya dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau yang kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebagian dijual kepada terdakwa II. TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB disekitaran rusunawa Wonocolo Taman Sidoarjo denga harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa II. TRI BAGUS APRILIANTO Bin PARWANTO pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 08.55 WIB di Waringin Mlaten 38-A RT 03 RW 06 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya saat dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet.              

 

 ------  Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pemerintah dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00076/ NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md  dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 28772/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,136 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 28773/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,098 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 28774/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,092 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 28775/ 2024 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,128 gram tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                           Surabaya, 07 Maret 2025

                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                     ANGGRAINI, SH

                                 JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya