Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1441/Pdt.G/2025/PN Sby Michael Krtistanto 1.Direktur PT.City-9, Kaleb Prayudi Antonius
2.Direktur PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung, Kaleb Prayudi Antonius
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1441/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Michael Krtistanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Sugandhi, S.H.Michael Krtistanto
Tergugat
NoNama
1Direktur PT.City-9, Kaleb Prayudi Antonius
2Direktur PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung, Kaleb Prayudi Antonius
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Walikota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat Kaleb Prayudi Antonius telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Membatalkan Surat Pemesanan Nomor. 019/CITI9/SP/V/2016, tertanggal 19 Mei 2016.
  4. Menghukum Tergugat Kaleb Prayudi Antonius untuk  mengembalikan  Pembayaran  kepada  Penggugat, sejumlah Rp. 830.240.000,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), secara Tunai dan Seketika setelah Putusan ini Incraht.
  5. Menyatakan SAH Sita Jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag) untuk seluruh harta kekayaan milik Tergugat Kaleb Prayudi Antonius, senilai Rp. 830.240.000,- (delapan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  6. Menyatakan Penggugat bisa meminta Bantuan Kepolisian Republik Indonesia tentang dugaan Melawan Hukum Pidana, apabila Tergugat Kaleb Prayudi Antonius tidak tunduk pada Putusan ini.
  7. Mewajibkan kepada Turut Tergugat untuk memastikan Tata Cara Peralihan dan atau Kepemilikan orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Surabaya atas Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Surabaya.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitVoerbaarbijvoerraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun upaya Hukum lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak