| Petitum | 
				
 - Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
 
 - Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :  
  - ABDUL GAFFAR AS, IR yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON;
 
  - ABDUL GAFFAR AS yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
 
  - ABD GOFFAR yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
 
  - ABDUL GAFFAR yang terdapat pada dokumen Ijazah SMA milik PEMOHON;
 
  - ABDUL GAFFAR AHMAD SYUKUR yang terdapat pada dokumen Paspor milik PEMOHON; dan
 
  - INSINYUR ABDUL GAFFAR AHMAD SYUKUR yang terdapat pada dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) milik PEMOHON;
 
  
  
 
 adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan 
      selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen 
      kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah ABDUL GAFFAR     
      AS, IR sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
 - Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
 
  |