| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 619/Pid.B/2025/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | WAHYUDI BIN MARSIYO (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Mar. 2025 | |||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||
| Nomor Perkara | 619/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Mar. 2025 | |||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1413 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2025 | |||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29 SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 1363 /Eoh.2/03/2025
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin MARSIYO pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung soto daging Pak Mukram Jl. Bromo No.11 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
