Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH WAHYUDI BIN MARSIYO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 619/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1413 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI BIN MARSIYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1363 /Eoh.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

WAHYUDI Bin MARSIYO

Surabaya

50 tahun / 14 Desember 1974

Laki-laki

Indonesia

Gubeng Kertajaya 13-D RT.005 RW.006 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya

Islam

Swasta

STM

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan tanggal 26 Januari 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2025 sampai dengan tanggal 07 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa WAHYUDI Bin MARSIYO pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 02.30  WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam warung soto daging Pak Mukram Jl. Bromo No.11 Kel. Sawahan Kec. Sawahan  Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa dengan sambil mengendarai sepeda motor Yamah Mio warna merah Nopol L-5549-CAB mempunyai niat untuk mengambil tabung elpiji ukuran 3 kg, karena tempat tersebut hanya ditutupi dengan menggunakan terpal sedangkan didalam warung tersebut terdapat saksi MAIMUNAH yang saat itu sedang melaksanakan sholat tahajud, setelah situasi dirasa sepi dan aman, kemudian tanpa sepengetahuan saksi MAIMUNAH, terdakwa segera mengambil 3 (tiga) buah tabung elpiji ukuran 3 kg yang berada di sebelah rombong, setelah itu terdakwa segera pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa pergi 3 (tiga) buah tabung elpiji ukuran 3 kg dengan mengendarai sepeda motor Yamah Mio warna merah Nopol L-5549-CAB , akan tetapi perbuatan terdakwa sudah diketahui oleh saksi MOCH. RESKI ROMADHON (anak dari saksi MAIMUNAH) sehingga pada saat terdakwa berada di Jl. Petemon Timur Surabaya, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MOCH. RESKI ROMADHON.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MAIMUNAH mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 07 Maret  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya