Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 8.Inal Sainal Saiful.,SH.,MH 9.AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H. 10.Agus Hariyanto, S.H. 11.ARDINITYANINGRUM DWI RATNA, S.H., M.H. 12.BERTHA RANY, S.H. 13.ERLINA SARI, S.H., M.H. 14.Janter Aprilian Munthe, S.H. 15.YUNANI, SH |
EKO EDY SISWANTO, S.T | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2092/M.5.46/Ft.1/09/2025 | ||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: R- 2887/M.5/H.V/06/2025 tanggal 23 Juni 2025, perbuatan terdakwa Eko Edy Siswanto, ST bersama-sama dengan Alm. Jaelono, SE Bin Majid Raharjo dan Saksi Kusno Bin Alm. Parto Senen telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.220.325.900,- (dua ratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |