Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali/wakil dari ke 4 (empat) anak kandungnya yang masih di bawah umur dan belum dewasa serta belum cakap secara hukum yang masing-masing bernama :
- SYAKIRA AZALIA ARRACHMAN BINTI MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 7 Nopember 2008, usia 16 Tahun, Perempuan, sebagai anak Pertama;
- HAFID SETYADI RACHMAN BIN MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 22 Maret 2012, usia 12 Tahun, Laki-laki, sebagai anak Kedua;
- NADIYA PUTRI ARRACHMAN BINTI MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 25 Januari 2015, usia 9 Tahun, Perempuan, sebagai anak Ketiga;
- FADRIN ALI SYABANA ARRACHMAN BINTI MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 22 Mei 2016, usia 8 Tahun, Laki-laki, sebagai anak Ke Empat;
- Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili kepentingan ke (empat) anak kandungnya yang masih di bawah umur dan belum dewasa serta belum cakap secara hukum untuk menjaminkan atas 3 (tiga) bidang tanah dan bangunannya dengan bukti kepemilikan surat sebagai berikut :
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor : 06779 seluas 115 M2, atas nama MOCH ARIEF RACHMAN (Pemohon), terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya;
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor : 07121 seluas 182 M2, atas nama MOCH ARIEF RACHMAN (Pemohon), terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; dan
- SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 2627 seluas 168 M2, atas nama MOCH ARIEF RACHMAN (Pemohon), terletak di Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|