Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1009/Pdt.P/2025/PN Sby MOCH. ARIEF RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1009/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOCH. ARIEF RACHMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto,SHMOCH. ARIEF RACHMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya.

 

  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali/wakil dari ke 4 (empat) anak kandungnya yang masih di bawah umur dan belum dewasa serta belum cakap secara hukum yang masing-masing bernama :

 

  • SYAKIRA AZALIA ARRACHMAN BINTI MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 7 Nopember 2008, usia 16 Tahun, Perempuan,  sebagai anak Pertama;
  • HAFID SETYADI RACHMAN BIN MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 22 Maret 2012, usia 12 Tahun, Laki-laki,  sebagai anak Kedua;
  • NADIYA PUTRI ARRACHMAN BINTI MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 25 Januari 2015, usia 9 Tahun, Perempuan,  sebagai anak Ketiga;
  • FADRIN ALI SYABANA ARRACHMAN BINTI MOCH ARIEF RACHMAN, Lahir di Surabaya, 22 Mei 2016, usia 8 Tahun, Laki-laki,  sebagai anak Ke Empat;

 

  1. Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili kepentingan ke (empat) anak kandungnya yang masih di bawah umur dan belum dewasa serta belum cakap secara hukum untuk menjaminkan atas 3 (tiga) bidang tanah dan bangunannya dengan bukti kepemilikan surat sebagai berikut :

 

  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor : 06779 seluas 115 M2, atas nama MOCH ARIEF RACHMAN (Pemohon), terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya;
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Nomor : 07121 seluas 182 M2, atas nama MOCH ARIEF RACHMAN (Pemohon), terletak di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; dan
  • SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor : 2627 seluas 168 M2, atas nama MOCH ARIEF RACHMAN (Pemohon), terletak di Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakar Santri, Kota Surabaya;

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak