Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby dra. Ec. Emilia Soenardi 1.PT. Safari Megah Sejahtera Indonesia
2.PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dra. Ec. Emilia Soenardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Kafi Dewangga, S.H., M.H.dra. Ec. Emilia Soenardi
Tergugat
NoNama
1PT. Safari Megah Sejahtera Indonesia
2PT. Pelayaran Wisata Laut Varuna Sakti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT atas nama DRA. EC. EMILIA SOENARDI dengan PARA TERGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan sejumlah uang ganti rugi  sebesar Rp78.400.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai, seketika, dan tanggung renteng;
  4. Menyatakan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 78/PHI/IX/2024 Tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT beralasan hukum yang sah dan dinyatakan dapat diterima;
  5. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT secara tunai, seketika, dan tanggung renteng, yaitu sebesar :
  1. Uang Pesangon sebesar Rp100.800.000,00 (seratus juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp112.000.000 (seratus dua belas juta rupiah);
  3. Jumlah Keseluruhan hak PENGGUGAT yang harus dibayarkan Rp212.800.000 (dua ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah)     ;                                  

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak berkekuatan hukum tetap;

7. Menyatakan meletakkan sita jaminan seluruh harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT;

8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum lanjutan (uit voerbar bij voorad) seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali;

9. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak