Dakwaan |
-------------- Bahwa Terdakwa MOCH ISMAIL BIN MOHAMAD YATIM (Alm) bersama-sama dengan sdr. MUSTOFA (DPO) pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 15.40 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam dalam bulan Maret Tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di depan rumah yang beralamatkan di Manukan Mukti Blok 11 – I / 15, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 13.00 WIB, sdr. MUSTOFA (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Gadel Baru No. 44 – B, RT. 11 / RW. 06, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dengan mengendarai motor Yamaha N-MAX warna merah miliknya, lalu sdr. MUSTOFA (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ayo melu aku kerjo (ayo ikut saya kerja)” kemudian Terdakwa dan sdr. MUSTOFA (DPO) bersama-sama berangkat mencari sasaran kemudian sekira jam 15.40 WIB Terdakwa dan sdr. MUSTOFA (DPO) melintas di Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna merah dengan No Pol W 3265 DU milik Saksi AL BAHIR diparkir di depan rumah. Selanjutnya, Terdakwa turun dari sepeda motor sambil membawa kunci leter T lalu merusak kunci kontak sepeda tersebut kemudian membawa pergi sedangkan sdr. MUSTOFA (DPO) bertugas mengawasi.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna merah dengan No Pol W 3265 DU sudah terjual dengan harga Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada SAKUR (DPO) di Bangkalan – Madura.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MUSTOFA (DPO), mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna merah dengan No Pol W 3265 DU milik Saksi AL BAHIR, dilakukan tanpa seijin pemiliknya mengakibatkan Saksi AL BAHIR mengalami kerugian materiil Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------- |