Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti / mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.747,150,000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada pihak PENGGUGAT secara langsung dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik TERGUGAT yakni 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) di Este Square, Unit A-1 dengan Nomor Induk Bidang Nomor : 06709 atas nama TERGUGAT, Luas tanah 73 m?2; (tujuh puluh tiga meter persegi) yang berlokasi di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno Nomor 56 – 58, Kota Surabaya ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|