Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2025/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. BONNY CONSTANTINE PAAT ANAK DARI ALM RUDI PAAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 675/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1651/M.5.43/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONNY CONSTANTINE PAAT ANAK DARI ALM RUDI PAAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1176/03/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

BONNY CONSTANTINE PAAT ANAK DARI ALM RUDI PAAT

Nomor Identitas

:

3578056212730001

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 22 Desember 1973

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Grudo 5/11 Rt 05 Rw 01 Kel Dr Soetomo Kec Tegalsari Surabaya

A g a m a

:

Katolik

Pekerjaan

:

Ibu Rumah Tangga

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa BONNY CONSTANTINE PAAT ANAK DARI ALM RUDI PAAT

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

27 Januari 2025 s/d 07 Maret 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

07 Maret 2025 s/d 26 Maret 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

------ Bahwa ia terdakwa BONNY CONSTANTINE PAAT anak dari ALM RUDI PAAT pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 bertempat di Toko Counter Sport Station (di dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya, pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Outlet Eiger BG Junction Lantai LL Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 16.10 WIB dan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya atau setidak-tidaknya dalam Bulan Desember dan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 dan tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa telah mengambil barang – barang berupa Topi Merk Skechers sebanyak 18 Pcs tanpa seizin pemiliknya yang pertama pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Toko Counter Sports Station (di dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya dengan cara terdakwa masuk ke dalam counter sport station berpura – pura untuk mencari barang, kemudian saat karyawan sedang lengah, terdakwa mengambil Topi Merk Skechers sebanyak 18 pcs dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas tote bag warna cream miliknya, kemudian terdakwa bergegas pergi meninggalkan lokasi. Kemudian yang kedua pada tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa kembali mengambil barang – barang berupa Kaos T-Shirt Reebok sebanyak 9 Pcs tanpa seizin pemiliknya bertempat di Toko Counter Sports Station (di dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya dengan cara  terdakwa masuk ke dalam counter sport station berpura – pura untuk mencari barang, kemudian saat karyawan sedang lengah, terdakwa mengambil Kaos T-Shirt Reebok sebanyak 9 Pcs dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas tote bag warna cream miliknya, kemudian terdakwa bergegas pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil barang – barang berupa 1 (satu) buah Jam Tangan Merk EIGER dan 1 (satu) buah Tas Ransel Merk Eiger tanpa seizin pemiliknya yang ketiga pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Outlet Eiger BG Junction Lantai LL Surabaya dengan cara terdakwa masuk ke dalam Outlet Eiger BG Junction Lantai LL Surabaya berpura – pura untuk mencari barang, kemudian saat karyawan sedang lengah, terdakwa mendekati area jam tangan dan area tas ransel, kemudian terdakwa mengambil barang tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya dan memasukkan barang – barang tersebut ke dalam tas totebag warna cream milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bergegas pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil barang – barang berupa Parfume, Totebag dan Dompet tanpa seizin pemiliknya yang Ke Empat pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 16.10 WIB bertempat di Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya dengan cara terdakwa masuk ke dalam Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya berpura – pura untuk mencari barang, kemudian disaat karyawan yang sedang berjaga lengah, terdakwa mengambil barang berupa Parfume, Totebag dan Dompet dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya lalu memasukkan barang – barang tersebut ke dalam tas totebag warna cream miliknya, kemudian terdakwa bergegas pergi dari lokasi tersebut. Kemudian ke esokan harinya yang Ke Lima pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya terdakwa kembali mengambil Sisir, Cotage, Parfume Wanita dan Pria, Jepit dan Kuncir Rambut, Dompet, Gantungan Kunci dan Kaca Mata tanpa seizin pemiliknya dengan menggunakan tangan sebelah kanan nya lalu memasukkan barang – barang tersebut ke dalam tas totebag warna cream miliknya, kemudian terdakwa bergegas pergi dari lokasi tersebut.
  • Kemudian saat terdakwa keluar dari dalam Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya, terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ARY PURNOMO selaku Security yang sedang bertugas di BG Junction Surabaya dan melakukan introgasi kepada terdakwa, dikarenakan sebelumnya saksi ARY PURNOMO mendapatkan laporan dari saksi SHANAZ OKTAVIA FIRDA CAHYA selaku PIC yang bekerja di Toko Counter Sports Station (di dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya telah kehilangan barang – barang, saksi VICA ARLIAN JOKO BARUNO LANA selaku karyawan yang bekerja di Outlet Eiger BG Junction Lantai LL Surabaya, dan saksi DAARIL KALMAS RUSHSANTO selaku karyawan yang bekerja di Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya, telah terjadi kehilangan barang – barang di masing – masing outlet tersebut, kemudian dilakukan pengecekan CCTV dan ditemukan bahwasanya terdakwa telah mengambil barang – barang di ketiga outlet tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.
  • Bahwa untuk 1 (satu) buah Tas Merk Eiger dan 1 (satu) buah Jam Tangan Merk Eiger telah terdakwa jual kepada Sdr. DUL (DPO) yang berada di Wonokromo dan mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk Kaos T-Shirt Reebok sebanyak 4 Pcs telah terdakwa jual kepada Sdr. YULI (DPO) dan mendapatkan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang – barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Toko Counter Sports Station (di dalam Dept Store Cahaya) BG Junction Lantai LG Surabaya mengalami kerugian senilai ± Rp. 4.558.000,- (empat juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Outlet Eiger BG Junction Lantai LL Surabaya mengalami kerugian senilai ± Rp. 1.858.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Outlet Miniso BG Junction Lantai LL Surabaya mengalami kerugian senilai ± Rp. 8.610.000,- (delapan juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian dengan total keseluruhan senilai ± Rp. 15.026.000,- (lima belas juta dua puluh enam ribu rupiah).

 

------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 
  WhatsApp Image 2023-01-13 at 19.18.48

 

 

SURABAYA, 13 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                 

 

 

 

DEWI KUSUMAWATI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198411142009122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya