Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2426/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ARI DIRGANTARA Bin ABDUL WAHIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2426/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6814/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI DIRGANTARA Bin ABDUL WAHIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa ARI DIRGANTARA Bin ABDUL WAHIB pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di dekat Puspa Agro yang berada di Kecamatan Jemundo, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi HARI SANTOSO dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ARI DIRGANTARA Bin ABDUL WAHIB pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB menghubungi Sdr. IRFAN (DPO) dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu, dimana Sdr. IRFAN (DPO) mengatakan akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan orang tersebut menyampaikan kepada terdakwa agar terdakwa berangkat ke daerah Sukodono dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Lalu sekitar jam 15.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan dari seorang yang tidak dikenal yang sebelumnya sudah menghubungi terdakwa dan pesan tersebut berisi lokasi dan foto narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Kemudian sekitar jam 16.00 WIB terdakwa sampai di dekat Puspa Agro yang berada di Kecamatan Jemundo, Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram yang dibungkus selotip warna hitam. Setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa yang pada saat itu berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Dukuh Gadel Sari Gang III Nomor 3, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya memecah 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 10.30 WIB terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu dan terdakwa memecah kembali 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket narkotika jenis sabu dengan tujual untuk dijual.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. IRFAN (DPO) untuk terdakwa jual kembali dan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IRFAN (DPO) kurang lebih sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya dengan total Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan narkotika jenis sabu tersebut akan dibayarkan terdakwa kepada Sdr. IRFAN (DPO) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06511/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 20460/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,364 (nol koma tiga enam empat) gram.

= 20461/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,725 (nol koma tujuh dua lima) gram.

= 20462/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,15 (satu koma satu lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 20460/2025/NNF.- sampai dengan 20462/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ARI DIRGANTARA Bin ABDUL WAHIB pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Dukuh Gadel Sari Gang III Nomor 3, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar jam 12.00 WIB saksi HARI SANTOSO dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARI DIRGANTARA Bin ABDUL WAHIB di rumah milik terdakwa yang berada di Jalan Dukuh Gadel Sari Gang III Nomor 3, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Setelah saksi HARI SANTOSO dan saksi ELDA PUTRA MAULANA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) kotak rokok kosong, 1 (satu) buah kantong hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO type F7 warna hitam, dengan Nomor IMEI 1 869949035640513 dengan Nomor IMEI 2 869949035640505, dengan Nomor SIM 082338167115 dimana barang-barang tersebut ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Shaylyn milik terdakwa dan barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,15 (satu koma satu lima) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. MUHAM (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06511/NNF/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 20460/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,364 (nol koma tiga enam empat) gram.

= 20461/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,725 (nol koma tujuh dua lima) gram.

= 20462/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,15 (satu koma satu lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 20460/2025/NNF.- sampai dengan 20462/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya